Edukasi ZIS
Larangan dan Amalan Shalih di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Larangan dan Amalan Shalih di 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah

Qurban merupakan salah satu ibadah yang sarat akan nilai-nilai Islam. Qurban hukumnya sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berqurban bagi yang mampu.

Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Namun, memasuki awal bulan Dzulhijjah ini ada larangan-larangan bagi Shohibul Qurban atau orang yang berqurban dan ada pula amalan shalih yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.

 

4 Larangan Bagi Pequrban

Kurban atau qurban merupakan salah satu ibadah yang dicontohkan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tanda kita untuk terus menyembah Allah SWT. Sebelum melaksanakan qurban, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu larangan sebelum kurban seperti berikut,

  1. Menjual Daging Hewan Kurban

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Allah Ta’ala berfirman,

 

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

 

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim)

Melihat kedua hadis tersebut, terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri. Dikutip dari rumaysho.com larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad.

Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah).”

  1. Mengupah Penyembelih Hewan dengan Bagian Tubuh Hewan Kurban

Dalil dari hal ini adalah riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمأَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan qurban. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

  1. Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut untuk Orang yang Hendak Berkurban

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).

Dalam hadits tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku shohibul qurban, bukan rambut dan kuku hewan qurban.

Larangan qurban tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Dilansir dari rumaysho.com larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Di sisi lain, hukum potong kuku dan rambut sebelum berkurban memiliki perbedaan pendapat yang sangat wajar, bukan untuk membuat perpecahan antar umat Islam. Mengutip dari Buku Panduan Tebar Hewan Qurban, memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban disembelih menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik adalah makruh bagi pequrban, dari awal Dzulhijjah hingga waktu penyembelihan hewan kurban. Pendapat tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban (HR. Al-Nasai).

Hadis tersebut tidak menunjukkan haram, melainkan makruh — yang sebaiknya dihindari atau ditinggalkan. Akan tetapi, menurut Hanafiyah hukumnya boleh. Bagi madzhab Hanafiyah, larangan memotong kuku dan rambut hanya berlaku bagi orang yang sedang ihram untuk haji.

  1. Menggagalkan Hewan Qurban yang telah Ditentukan

Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berqurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita. Apalagi jika kita menggagalkan qurban untuk dijual kembali dengan niat yang berbeda, maka perlu diingatkan kembali bahwa kita berqurban hanya untuk Allah SWT. Namun, jika kita ingin menukarkan hewan qurban kita, niat itu lebih baik daripada berniat untuk menjualnya kembali.

 

 

Amalan Shalih di 10 Hari Pertama Bulan Dzuhijjah

وَالْفَجْرِ وَلَيَالٍ عَشْرٍ

Demi fajar, dan malam yang sepuluh.” (QS. Al-Fajr: 1-2)

 

Bulan Dzulhijjah sebagai salah satu bulan haram memiliki keistimewaan, salah satunya yakni pada 10 malam pertama bulan Dzulhijjah. Dari Ibnu Umar Radhiyallaahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ وَلَا أَحَبُّ إِلَيْهِ الْعَمَلُ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الْأَيَّامِ الْعَشْرِ

Tidak ada hari-hari yang lebih agung di sisi Allah dan amal shalih di dalamnya lebih dicintai oleh-Nya daripada hari yang sepuluh (sepuluh hari pertama dari Dzulhijjah). (HR. Ahmad, dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir)

 

Berikut amalan 10 hari di bulan Dzulhijjah:

  1. Puasa Arafah

Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dijalankan pada tanggal 09 Dzulhijjah tahun Hijriyah. Puasa Arafah dianjurkan bagi umat muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji di Makkah. Cara melaksanakan puasa arafah sama seperti puasa sunnah lainnya.

 

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

 

Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu. (HR. Muslim no. 1162)

 

  1. Takbir dan Dzikir

Perbanyak dzikir termasuk bertahlil, bertasbih, beristigfar, bertahmid, bertakbir dan memperbanyak doa merupakan suatu amalan yang dianjurkan pada bulan ini, tidak hanya dijalankan pada bulan Dzulhijjah saja tetapi juga dibiasakan pada keseharian hidup kita. Ibnu ‘Abbas berkata, “Berdzikirlah kalian pada Allah di hari-hari yang ditentukan yaitu 10 hari pertama Dzulhijah dan juga pada hari-hari tasyriq.” Ibnu ‘Umar dan Abu Hurairah pernah keluar ke pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijah, lalu mereka bertakbir, lantas manusia pun ikut bertakbir. Muhammad bin Ali pun bertakbir setelah shalat sunnah”

 

  1. Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh

Ibadah haji merupakan salah satu ibadah dari rukun Islam yang kelima, dan wajib dikerjakan oleh setiap muslim bagi yang mampu mengerjakan baik secara finansial maupun fisik.

 

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah [2]; ayat: 196-197)

 

  1. Berqurban

Hari raya Idul Adha atau sering dikenal dengan hari raya qurban, karena pada tanggal 10 Dzulhijjah tersebut, umat Islam berlomba-lomba menyisihkan sebagian hartanya untuk membeli kambing, lembu atau unta untuk disembelih setelah shalat hari raya Idul Adha dilaksanakan dan tiga hari setelahnya atau yang kita kenal dengan hari tasyrik. Udhiyah atau menyembelih hewan qurbah disyariatkan, sebagaiman firman Allah dalam surat Al-kautasar ayat 2:

 

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah: (an-nahr). Para Jumhur ulama menafsirkan ayat tersebut dengan “Berqurbanlah pada hari Idul Adha (yaum an-Nahr). Udhiyah merupakan bentuk rasa cinta dan ketaqwaan seorang muslim kepada Allah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-Hajj [22]; ayat: 37)

 

  1. Bertaubat (tidak bermaksiat)

Perintah bertaubat dan tidak melakukan maksiat sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat Islam untuk melaksanakan perintah tersebut, namun hal serupa ditekankan bagi umat Islam bertaubat dari berbagai dosa dan maksiat di awal bulan Dzulhijjah. Artinya kita menyibukkan diri di awal bulan Dzulhijjah dengan amal-amal shaleh serta meninggalkan kezholiman terhadap sesama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nahl: 119)

Keistimewaan 10 malam hari pertama bulan Dzulhijjah sangatlah besar. Amalan shaleh yang dikerjakan oleh kita diistimewakan dan dicintai oleh Allah serta dilipatgandakan pahalanya. Hal ini merupakan nikmat dan karunia dari Allah kepada hambaNya.

Maka kita wajib mensyukurinya dengan sungguh-sungguh meningkatkan ketaatan kita kepada Allah. Walapun sejatinya, amalan-amalan shaleh yang tertera tidak berpacu mutlak hanya pada  yang disebutkan diatas, amalan shaleh lainnya seperti shalat, sedekah, membaca Al-Qur’an juga patut dikerjakan oleh umat Islam dalam kesehariannya.

Sahabat dapat menunaikan qurban melalui Assyifa Peduli dengan akses link berikut:

https://bit.ly/dombaistimewaperiode2

https://bit.ly/dombasuperperiode2

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *