Edukasi ZIS
Bolehkah Membagikan Daging Qurban Olahan dalam Kemasan?

Bolehkah Membagikan Daging Qurban Olahan dalam Kemasan?

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Qurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyrik sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Ada anggapan bahwa qurban hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang sudah mapan secara finansial. Namun dalam ajaran Islam, qurban bukanlah ibadah yang terbatas hanya bagi mereka yang kaya. Sebaliknya, qurban merupakan bentuk pengorbanan dan ketakwaan yang ditunjukkan oleh semua orang muslim, tanpa memandang status kekayaan mereka.

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-3)

 

Pendistribusian Daging Qurban

Sahabat, saat ini pembagian hewan qurban biasanya didistribusikan secara langsung, yaitu dari pintu ke pintu. Namun, sebagian ada yang berpendapat dan membolehkan bahwa daging qurban dibagikan dalam bentuk olahan atau sudah dimasak.

Lalu, bagaimana pandangan Islam menyikapi hal ini? Apakah boleh daging qurban dibagikan dalam bentuk yang sudah diolah?

Mengolah dan mengemas daging qurban menjadi bentuk kornet, abon, rendang, dan lainnya merupakan salah satu bentuk optimalisasi pelaksanaan ibadah qurban. Dengan demikian, yang dibagikan kepada penerima qurban adalah daging yang telah diolah dan dimasak.

Hal ini juga senada dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 37, yaitu berhubungan dengan hukum membagikan daging qurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.

Dikutip dari laman resmi MUI, dalam fatwa ini disebutkan bahwa boleh membagikan daging qurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.

“Menyimpan sebagian daging qurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata Sekretaris Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh.

 

Syarat Membagikan Daging Qurban Olahan

Melansir dari Konsultasi Syariah Dr. Oni Sahroni selaku Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, membagi daging qurban olahan dibolehkan dengan memenuhi persyaratan, yaitu:

  1. Penyembelihan hewan dilaksanakan pada waktunya

Waktu penyembelihan hewan qurban pada hari raya setelah solat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga hari Tasyrik pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika dipotong sebelum hari raya, maka qurban menjadi tidak sah.

Lalu, distribusi daging qurban dalam bentuk olahan dapat memberikan lebih banyak manfaat untuk para penerima daging. Hal ini berdasarkan hadits dari Salamah bin Al-Akwa, ia berkata Nabi SAW bersabda:

“Siapa yang menyembelih qurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit,”

Di tahun berikutnya, orang-orang bertanya: “Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?” Beliau bersabda, “makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat panceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, maka boleh menyimpan daging qurban untuk kebutuhan di masa depan. Lalu, mengolah daging qurban untuk para penerima manfaat dapat memberikan faedah yang lebih tahan lama karena bisa disimpan.

  1. Sesuai dengan tujuan qurban untuk membantu orang yang membutuhkan

Selain sebagai bentuk rasa syukur, ibadah qurban bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan, mempererat silaturrahmi, hingga meningkatkan perekonomian di sektor perdagangan. Pembagian daging qurban dalam bentuk olahan juga sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan bahwa daging kurban boleh untuk:

  1. Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat (manfaat).
  2. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  3. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan

Sahabat,  mskipun begitu, memberikan daging qurban dalam kondisi mentah karena penerima manfaat dapat lebih bebas mengolahnya juga sangat baik. Selain itu, menyalurkan daging olahan membutuhkan waktu yang lebih lama dan hal tersebut tetap dibolehkan dalam Islam.

Insyaa Allah dengan berqurban melalui Assyifa Peduli yang mendistribusikan daging segar dan olahan kepada penerima manfaat, dapat menjadi pilihan Sahabat untuk menunaikan amalan baik ini pada Idul Qurban 1444 H. Sahabat dapat menunaikan qurban bersama Assyifa Peduli dan membuktikan rasa cinta kepada Allah Ta’ala melalui laman berikut https://aksipeduli.id/pgdonate-222-w_4137_qurban-rendang-dan-abon-1444-h.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *