• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi ZIS
Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Tepat atau Keliru?

Zakat untuk Makan Bergizi Gratis: Tepat atau Keliru?

Penulis: Ahmad Sahirul Alim, MA | Dosen Manajemen Bisnis Syariah Institut As-Syifa

Wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengemuka seiring penguatan agenda peningkatan kualitas gizi peserta didik oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Secara tujuan, program ini mulia: mencegah stunting, memperbaiki konsentrasi belajar, dan menyiapkan generasi unggul. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah dana zakat boleh digunakan untuk program seperti ini?

Dalam isu ini, kehati-hatian syariah menjadi sangat penting. Zakat bukan sekadar dana sosial, melainkan ibadah maliyah yang memiliki batasan tekstual dan ketentuan distribusi yang ketat.

Zakat Bukan Dana Sosial Umum

Al-Qur’an secara tegas membatasi peruntukan zakat hanya kepada delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebut dalam Surah At-Taubah ayat 60. Karakter pembatasan ini bersifat eksplisit. Artinya, zakat tidak bisa dialihkan menjadi dana kebijakan publik yang sifatnya umum.

Program MBG dirancang untuk seluruh peserta didik tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun agama. Padahal zakat hanya diberikan kepada mustahik muslim, kecuali dalam kondisi tertentu seperti muallaf. Jika penerima manfaat mencakup non-muslim dan siswa dari keluarga mampu, maka distribusi tersebut keluar dari koridor asnaf.

Di sini letak perbedaannya: zakat adalah instrumen ibadah dengan sasaran spesifik, sedangkan MBG adalah kebijakan kesejahteraan publik yang bersifat universal.

Baca Juga: Assyifa Peduli Salurkan Kepedulian kepada 174.728 Penerima Manfaat Sepanjang Tahun 2025

Tidak Semua Penerima MBG Adalah Fakir-Miskin

Zakat memang bertujuan mengentaskan kemiskinan. Namun MBG tidak didesain berbasis verifikasi mustahik, melainkan berbasis institusi (sekolah). Konsekuensinya, siswa dari keluarga mapan pun menerima manfaat yang sama.

Jika zakat diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kriteria fakir atau miskin, maka secara fikih distribusinya bermasalah dan bahkan berpotensi tidak menggugurkan kewajiban muzakki. Zakat bukan subsidi umum, melainkan hak yang telah ditetapkan bagi kelompok tertentu.

Problem Biaya Operasional

Dalam tata kelola zakat resmi seperti yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional, porsi untuk amil maksimal 12,5%. Selebihnya harus sampai kepada mustahik.

Sementara itu, skema MBG melibatkan biaya dapur, distribusi, logistik, manajemen, hingga pengawasan yang tidak kecil. Jika dana zakat masuk ke dalam sistem ini dan terserap besar untuk operasional (bahkan disebut bisa mencapai sekitar 33%), maka terjadi ketidaksesuaian dengan batas syariah.

Zakat tidak boleh habis untuk biaya teknis program.

Baca Juga: Mengetuk Pintu Langit: Misi Kemanusiaan Ramadhan 1447 H Aksi Peduli Palestina

Prinsip Kepemilikan (Tamlik)

Mayoritas ulama mensyaratkan bahwa zakat harus berpindah kepemilikan kepada mustahik (tamlik). Dalam model MBG, dana mengalir ke vendor atau dapur penyedia makanan, yang dalam banyak kasus dimiliki oleh pengusaha mapan. Siswa hanya menerima manfaat konsumsi, bukan kepemilikan harta.

Memang ada pandangan kontemporer yang membolehkan zakat dalam bentuk makanan siap santap. Namun itu pun dengan syarat penerimanya jelas mustahik, tidak bercampur dengan non-mustahik, serta tidak menjadi proyek komersial yang menguntungkan pihak ketiga secara dominan.

Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka esensi zakat sebagai ibadah distribusi langsung menjadi kabur.

Solusi: Pisahkan Instrumen Ibadah dan Kebijakan Publik

Tujuan MBG sangat baik dan layak didukung. Namun sumber pembiayaannya perlu tepat. Program universal seperti ini lebih sesuai dibiayai melalui APBN, APBD, dana CSR, hibah sosial, atau infak dan sedekah yang tidak terikat asnaf.

Zakat sebaiknya tetap difokuskan pada pengentasan kemiskinan berbasis mustahik agar fungsi ibadahnya tidak terdistorsi menjadi sekadar dana fiskal alternatif.

Menjaga kemurnian tata kelola zakat sama pentingnya dengan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Keduanya bisa berjalan beriringan—asal tidak saling menabrak batas yang telah ditetapkan syariat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + twenty =