Edukasi ZIS
Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat secara umum terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga menjelang salat Idul Fitri.

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun subtansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52/2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, begitupun juga pendapat para ulama.

 

Macam-Macam Zakat Emas

Zakat Mal terdiri dari:

  1. Zakat emas, perak, dan logam lainnya(zakat yang telah mencapai nisab dan haul)
  2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya (zakat yang telah mencapai nisab dan haul)
  3. Zakat perniagaan (zakat yang telah mencapai nisab dan haul)
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan (zakat yang dikenakan pada saat panen)
  5. Zakat peternakan dan perikanan (zakat yang telah mencapai nisab dan haul)
  6. Zakat pertambangan (zakat yang telah mencapai nisab dan haul)
  7. Zakat perindustrian (zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa)
  8. Zakat pendapatan dan jasa (zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan )
  9. Zakat rikaz (zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya 20%)

 

Besaran Zakat mal

Suatu harta yang dikenakan hukum zakat mal jika memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Harta berkepemilikan penuh
  2. Harta halal secara syariat
  3. Harta yang bersifat berkembang atau produktif
  4. Harta yang mencukupi kegunaan (Nisab)
  5. Harta yang tidak ada hubungannya dengan hutang
  6. Harta yang dimiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen

Harta yang terkena zakat mal dapat berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, asset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa asset dan harta dalam bentuk lainnya.

Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dikeluarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.

Berikut hitungannya: 2,5% x Jumlah Harta Dalam Satu Tahun (haul).

Besaran Zakat Fitrah

Sebagai salah satu dari rukun Islam, zakat fitrah wajib hukumnya untuk seorang muslim yang memenuhi syarat merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang di hari-hari Bulan Ramadhan sampai hari raya Idul Fitri.

Seseorang yang meninggal dunia setelah terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, maka ia dikenai zakat fitrah. Dan juga, jika ada anak yang baru lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Bulan Ramadhan, maka ia juga dikenai zakat fitrah.

Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Dalam kitab fiqih “Ghayatul Ihsan” di jelaskan bahwasannya satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.

 

8 Asnaf yang Berhak Menerima Zakat

إنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 

“Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Dijelaskan dalam surat At-Taubah di atas, Allah memberikan ketentuan ada delapan asnaf (golongan) yang menerima zakat, sebagai berikut :

  1. Fakir, mereka yang hamper tidak meiliki apa apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang memerdekankan dirinya
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Sahabat, itulah penjelasan mengenai zakat fitrah dan zakat mal, begitu juga dengan 8 asnaf (golongan) yang wajib menerima zakat.

Assyifa Peduli Indonesia telah menerima amanah untuk mengelola dana zakat dan Alhamdulillah telah disalurkan kepada para penerima.

Mari Sahabat, tunaikan kewajiban zakt melalui Assyifa Peduli agar bisa berbagi kepedulian dan menebar senyuman kepada sesama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *