Edukasi ZIS
Yuk Kenali Tata Cara Hitung Zakat

Yuk Kenali Tata Cara Hitung Zakat

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Ada dua jenis zakat yang sering ditunaikan, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Berikut ini penjelasan singkat tentang keduanya, serta bagaimana cara menghitungnya.

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda yang dimiliki seseorang selama satu tahun, asalkan harta tersebut telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati). Jenis harta yang wajib dizakati antara lain emas, perak, harta perdagangan, hasil pertanian, dan ternak. Berikut tata cara menghitung zakat mal:

1.Tentukan jenis harta yang dimiliki. Harta yang wajib dizakati meliputi simpanan uang, emas, perak, properti untuk disewakan, dan hasil pertanian.

2.Periksa apakah harta tersebut telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas. Misalnya, jika harga emas per gram Rp1.000.000, maka nisab zakat adalah Rp85.000.000. Jika jumlah harta kita di atas angka ini dalam satu tahun, kita wajib membayar zakat.

3.Hitung jumlah zakat yang harus dibayar. Zakat mal dikenakan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki selama satu tahun. Contoh, jika kita memiliki harta senilai Rp100.000.000 yang sudah mencapai satu tahun, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah:
Zakat = 2,5% × 100.000.000 = Rp2.500.000 (setahun) atau bisa ditunaikan setiap bulannya yaitu sebesar Rp208.300.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini diwajibkan untuk membersihkan diri dan jiwa setelah sebulan penuh berpuasa di bulan Ramadhan. Berikut tata cara menghitung zakat fitrah:
1.Zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi, seperti beras.
2.Besar zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (biasanya beras). Jika diubah dalam bentuk uang, besar zakat fitrah disesuaikan dengan harga makanan pokok tersebut di pasar setempat. Misalnya, jika harga beras per kilogram adalah Rp12.000, maka zakat fitrah per orang:

Zakat Fitrah = 2,5kg × Rp12.000 = Rp30.000
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap individu, termasuk anak-anak yang masih dalam tanggungan orang tua. Menunaikan zakat adalah kewajiban yang memiliki manfaat sosial yang besar, karena dengan zakat kita turut membantu mereka yang kurang mampu. Zakat mal dan zakat fitrah memiliki perhitungan yang berbeda, sehingga penting untuk memahami jenis harta dan waktu penunaian masing-masing zakat.

Sahabat, berzakat bukan sekadar memenuhi kewajiban tetapi juga sebagai bentuk solidaritas kepada sesama. Dengan zakat fitrah dan mal, kita dapat meringankan beban mereka yang kurang beruntung dan menghadirkan senyum di wajah mereka. Jadikan zakat sebagai jalan untuk menggapai ridho-Nya dan keberkahan hidup. Mari tunaikan zakat bersama Assyifa Peduli melalui aksipeduli.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *