Edukasi ZIS
Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS)

Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS)

ZIS adalah singkatan dari zakat, infak, sedekah yang sudah sering didengar dan berkaitan dengan ibadah yang mengeluarkan harta atau uang. Karena setiap nikmat yang Allah berikan ada hak orang lain yang harus kita keluarkan untuk saudara kita yang membutuhkan

Masyarakat umum sering kali menganggap bahwa istilah zakat, infak, dan sedekah memiliki arti yang sama. Padahal ketiganya memiliki arti yang berbeda. Seperti apa perbedaan yang dimaksud? Mari kita bahas tentang infak terlebih dahulu.

  1. Infak

Asal kata infak dari Bahasa arab yaitu (أنفق – ينفق – إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Istilah infak sering dikaitkan dengan bentuk sumbangan maupun donasi. Sesungguhnya infak memiliki pengertian masih sangat umum, bisa digunakan dalam kebaikan ataupun digunakan untuk keburukan.

Pada dasarnya infak adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta, tujuannya dapat beragam seperti untuk kebaikan, donasi, termasuk membayar zakat dan bersedekah, lalu perilaku konsumtif, memenuhi kebutuhan, memberikan nafkah, dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, kegiatan mendanai suatu hal atau mengeluarkan harta bukan hanya yang halal bisa jadi yang haram juga menggunakan istilah infak. Tidak salah jika seseorang mengatakan bahwa yang membeli khamr atau minuman keras yang haram hukumnya disebut dengan menginfaqkan uangnya dan perbuatan buruk lainnya. Jadi istilah infak itu memiliki pengertian yang lebih luas.

Ketika yang dimaksud dengan infak adalah infak yang baik dan untuk jalan kebaikan, Al-Quran tidak menyebutnya dengan istilah infak saja, tetapi selalu menambahinya dengan keterangan, yaitu dengan kata fi sabilillah (في سبيل الله). Maka tidak cukup hanya disebut infak saja, sebab infak saja baru sekedar mengeluarkan harta. Seperti ayat berikut ini :

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (QS. Al-Baqarah : 195)

Jadi jika menggunakan istilah infak dalam kebaikan berarti mengeluarkan harta di jalan Allah dan pemberiannya mencakup kepada fakir miskin, anak yatim, korban bencana alam dan lain sebagainya. Serta jumlah harta dan waktu pengeluaran harta yang diinfakkan tidak ditentukan dan tidak dibatasi oleh waktu.

  1. Sedekah

Istilah sedekah memiliki arti yang mirip dengan infak. Hanya saja sedekah memiliki arti lebih spesifik, yakni mengeluarkan harta dengan tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berbeda dengan infak, sedekah memiliki arti yang jelas dan tegas bahwa harta yang dikeluarkan adalah harta yang bertujuan menjemput ridhoa Allah seperti memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mengisi kotak amal, atau untuk kepentingan pembangunan mushola, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, dan lain sebagainya. Sedekah tersebut termasuk ke dalam sedekah yang hukumnya sunah, artinya jika dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak dilaksanakan tidak mendapat dosa. Sedangkan sedekah yang hukumnya wajib adalah ketika seseorang bernadzar atau membayar kafarat/denda, maka sedekah tersebut harus dibayarkan.

Namun sedekah bukan hanya terbatas pada pengeluaran harta saja, tetapi segala hal yang berkaitan dengan kebaikan bisa termasuk kedalam kategori sedekah seperti dalam hadis Rasulullah SAW bersabda :

 

تَبَسُّمُكَ فيِ وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَة وَأَمْرُكَ بِالمـعْرُوفِ وَنَهْيُكَ عَنِ المـنْكَرِ صَدَقَة وَإِرْشاَدُكَ الرَّجُلَ فيِ أَرْضِ الضَّلاَلِ لَكَ صَدَقَة وَبَصَرُكَ لِلرَّجُلِ الرَدِيْءِ البَصَرِ لَكَ صَدَقَة وَإِمَاطَتُكَ الحَجَرَ وَالشَّوكَ والعِظَمَ عَنِ الطَّرِيقِ لَكَ صَدَقَة

 

“Senyummu pada wajah saudaramu adalah sedekah, amar makruf dan nahi munkar adalah sedekah, penunjuki orang yang tersesat adalah sedekah, matamu untuk menunjuki orang buta adalah sedekah, membuang batu, duri atau tulang dari jalanan adalah sedekah,” (HR. At-Tirmidzi)

  1. Zakat

Zakat adalah ibadah di jalan Allah yang berbentuk pengeluaran harta, zakat ini termasuk ke dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib untuk dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat selalu diberikan dalam bentuk harta, baik berupa uang tunai, hasil panen, ataupun emas dan perak. Sedangkan hukum zakat adalah wajib maka harus ditunaikan dengan baik. Ada dua jenis zakat yang harus diketahui, yakni:

  1. Zakat Fitrah

Zakat ini wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun masih anak-anak, merdeka maupun budak. Zakat ini biasanya wajib dikeluarkan saat menjelang Idul Fitri. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 Kg) makanan pokok yang berada di daerah tersebut.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan diri dari segala perbuatan dosa bagi orang berpuasa (yang berzakat) dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna serta untuk memberi makan fakir miskin dan mencukupi kebutuhan mereka pada Hari Raya Idul Fitri.

  1. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat dari harta yang dimiliki berupa emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian, buah-buahan, binatang ternak, dan lain sebagainya dan setiap masing-masing jenis memiliki penghitungannya sendiri.

Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud juga dijelaskan bahwa: “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kamu persiapkan untuk berdagang. (HR Abu Daud)

Jadi dapat kita simpulkan bahwa infak adalah mengeluarkan harta, membelanjakan harta baik di jalan kebaikan mapun di jalan keburukan dapat disebut dengan infak Tapi alangkah baiknya kita manfaatkan istilah infak dengan kebaikan.

Sedangkan sedekah sendiri adalah segala kebaikan berupa harta maupun jasa yang diberikan hukumnya sunnah dan ada yang wajib. Sedekah yang wajib disebut dengan zakat.

Sementara zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim untuk membantu kehidupan saudara kita menuju kehidupan yang lebih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *