Edukasi ZIS
Sejarah Munculnya Zakat di Indonesia

Sejarah Munculnya Zakat di Indonesia

Pada abad 7 Masehi, saat Indonesia sedang dijajah oleh Belanda, aktivitas umat Islam begitu dikhawatirkan oleh penjajah. Hal yang dikhawatirkan ini termasuk aktifitas zakat, karena dianggap sebagai penyebab sulitnya Indonesia dijajah oleh Belanda. Kerena inilah melalui kebijakan Bijblad (Tambahan Lembaran Negara) Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 Pemerintah Belanda melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati termasuk priyayi yang turut serta dalam pengumpulan zakat.

K.H. Ahmad Dahlan sebagai pimpinan Muhammadiyah mulai mengorganisir zakat dari anggotanya. Akhirnya menjelang kemerdekaan pada tahun 1943 Majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI) membentuk lembaga resmi untuk pengelolaan zakat yaitu Baitul Maal. Pengurusnya terdiri dari Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, K. Taufiqurrachman dan Anwar Tjokroaminoto. Seiring berjalannya waktu, Baitul Maal berkembang secara pesat, akan tetapi pada 24 Oktober 1943 Jepang meminta ketua MIAI membuabarkan diri.

Setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah menerbitkan peraturan tentang pembentukan Badan Amil Zakat  No.4 tahun 1968. Seiring berjalannya waktu perkembangan baitul maal semakin menjadi perhatian pemerintah, hingga akhirnya pada tahun 1999 dikluarkannya Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat yang membentuk dua organisasi, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Keberadaan lembaga zakat sangat berpengaruh terhadap perekonomian khususnya dalam pengentasan kemiskinan. Adanya pengelolaan zakat yang maksimal dapat membantu masyarakat yang kurang mampu dalam membiayai kehidupan sehari-hari. Dari dana zakat tersebut masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya bahkan bisa mengembangkan potensi masyarakat dalam membuka usaha ataupun mengembangkannya. Sehingga dana zakat tersebut sangat berdampak baik bagi kehidupan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan karena mampu memperbaiki dan mengendalikan pola konsumsi, produks,i dan distribusi yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Sahabat, setelah mengetahui sejarah munculnya zakat di Indonesia, semoga menjadikan diri kita lebih yakin untuk selalu menunaikan zakat, karena begitu banyak orang yang sejahtera atas penerimaan zakat yang sahabat tunaikan.

Mari tunaikan zakat Bersama Assyifa Peduli, Berbagi kKepedulian, Menebar Senyuman.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *