
Siapa Saja Penerima Daging Qurban?
Ini Golongan yang Berhak Menurut Syariat
Ibadah qurban tidak hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang berbagi kebahagiaan melalui daging qurban. Namun, tahukah Anda siapa saja penerima daging qurban yang berhak? Islam telah mengatur dengan jelas golongan-golongan yang berhak mendapatkan bagian dari hewan qurban.
Secara umum, ada tiga kelompok utama penerima daging qurban yang berhak: shohibul qurban (orang yang berqurban beserta keluarganya), kerabat dan tetangga, serta fakir miskin. Mari kita bahas satu per satu.
Golongan Penerima Daging Qurban
1. Shohibul Qurban (Orang yang Berqurban dan Keluarganya)
Orang yang melaksanakan ibadah qurban beserta anggota keluarganya berhak untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan qurbannya. Hal ini berdasarkan praktik Rasulullah SAW yang memakan hati dari hewan qurbannya sendiri.
Imam Al-Baihaqi meriwayatkan:
“Rasulullah SAW ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Para ulama sepakat bahwa dianjurkan (sunnah) bagi shohibul qurban untuk memakan sebagian daging qurbannya. Namun, jumlahnya dibatasi maksimal sepertiga dari total daging qurban. Selebihnya harus dibagikan kepada golongan lainnya.
Tujuan dari anjuran ini adalah agar shohibul qurban juga merasakan nikmat dari ibadah yang dilakukannya, sekaligus menjadi bentuk syukur kepada Allah SWT.
2. Kerabat, Tetangga, dan Teman
Kelompok kedua penerima daging qurban adalah kerabat, tetangga, dan teman-teman sekitar. Para ulama mazhab Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar sebagian daging hewan qurban dibagikan kepada mereka, meskipun mereka berkecukupan (kaya).
Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan:
“Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”
Pemberian kepada kerabat dan tetangga ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga keharmonisan hubungan sosial dalam masyarakat. Inilah salah satu hikmah besar dari ibadah qurban: menyebarkan kebahagiaan dan memperkuat ikatan persaudaraan.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Musa Al-Asfahani membagikan daging qurbannya menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga fakir miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta.
3. Fakir dan Miskin
Golongan ketiga adalah fakir dan miskin. Ulama sepakat bahwa fakir miskin berhak menerima daging hewan qurban. Bahkan, sebagian ulama (Hanabilah) berpendapat bahwa membagikan sebagian daging qurban kepada fakir miskin hukumnya wajib.
Allah SWT dengan tegas memerintahkan hal ini dalam Al-Qur’an:
QS. Al-Hajj ayat 28:
“Maka makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
QS. Al-Hajj ayat 36:
“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.”
Dalam ayat ini, Allah menyebut dua jenis fakir:
– Al-Qaani’: Orang fakir yang tidak meminta-minta karena menjaga kehormatan dirinya
– Al-Mu’tar: Orang fakir yang meminta-minta karena kebutuhan yang mendesak
Selain ketiga golongan utama penerima daging qurban di atas, beberapa ulama juga menyebutkan kelompok lain yang berhak menerima daging qurban, seperti musafir (orang yang sedang dalam perjalanan), janda, yatim piatu, dan orang yang tertimpa musibah.
Baca Juga: Kesalahan-Kesalahan Fatal Saat Berqurban yang Sering Diabaikan
Bolehkah Non Muslim Menjadi Penerima Daging Qurban?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Pendapat yang membolehkan antara lain berasal dari:
– Ibnu Qudamah: Boleh memberi daging qurban kepada non-Muslim, karena kedudukannya sama dengan sedekah pada umumnya
– Imam Abu Hanifah dan Al-Hasan Al-Basri: Boleh diberikan kepada non-Muslim yang fakir miskin
– Imam Nawawi: Membolehkan untuk qurban sunnah (bukan qurban wajib seperti nadzar)
– Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi: Boleh diberikan kepada non-Muslim mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan negara Islam)
Syarat utama kebolehan ini adalah daging qurban tersebut berasal dari qurban sunnah, bukan qurban wajib. Selain itu, yang paling utama adalah mendahulukan kaum muslimin yang membutuhkan terlebih dahulu.
Dasar kebolehan ini adalah firman Allah dalam QS. Al-Mumtahanah ayat 8:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.”
Pembagian Ideal Daging Qurban
Meskipun tidak ada ketentuan yang kaku, banyak ulama menganjurkan pembagian terhadap penerima daging qurban menjadi tiga bagian yang sama (masing-masing sepertiga):
| Bagian | Penerima | Tujuan |
| 1/3 | Shohibul qurban & keluarga | Dimakan bersama keluarga |
| 1/3 | Kerabat, teman, tetangga | Dihadiahkan (meskipun mereka mampu) |
| 1/3 | Fakir miskin | Disedekahkan |
Namun, Rasulullah SAW juga pernah membagikan seluruh daging qurbannya kepada fakir miskin, tergantung pada kondisi dan kebutuhan masyarakat sekitar. Jika di suatu daerah banyak terdapat fakir miskin, daging qurban bisa dibagikan seluruhnya kepada mereka.
Hal yang Dilarang Terkait Daging Qurban
Perlu diketahui bahwa daging qurban tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan sebagai upah untuk juru sembelih. Rasulullah SAW bersabda melalui riwayat Ali bin Abi Thalib:
“Nabi SAW memerintahkan kepadaku agar ia membantu (melaksanakan qurban) untanya dan agar ia membagikannya seluruhnya, daging-dagingnya, kulit-kulitnya, pakaiannya kepada orang-orang miskin, dan ia tidak boleh memberikan sedikit pun hewan qurban dalam pekerjaan jagal.” (HR. Muslim)
Penerima daging qurban dalam Islam meliputi tiga golongan utama: shohibul qurban (orang yang berqurban dan keluarganya), kerabat dan tetangga (meskipun kaya), serta fakir miskin. Pembagian yang ideal adalah masing-masing mendapatkan sepertiga bagian, namun tidak ada kewajiban yang kaku selama manfaatnya sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Yang terpenting, ibadah qurban harus dilandasi niat ikhlas karena Allah SWT, dengan tujuan utama mendekatkan diri kepada-Nya sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama. Wallahu a’lam.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk menambah pemahaman kita tentang tata cara dan memahami siapa saja penerima daging rqurban yang sesuai syariat. Selamat menunaikan ibadah qurban!
Pastikan penerima daging qurbanmu tepat sasaran. Jangan lupa, tunaikan qurbanmu di Assyifa Peduli dengan klik di sini.