• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi ZIS
Ketentuan Sohibul Qurban dalam Islam

Ketentuan Sohibul Qurban dalam Islam

Pengertian Sohibul Qurban

Sohibul qurban adalah orang yang melaksanakan ibadah qurban dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ibadah ini memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial, karena daging qurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Landasan Syariat Qurban

Ibadah qurban memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Allah SWT berfirman:

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Selain itu:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban)…”
(QS. Al-Hajj: 34)

Hadis Rasulullah SAW:

“Barang siapa memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Sunan Ibnu Majah)

Ketentuan Sohibul Qurban

Agar ibadah qurban sah dan diterima, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh sohibul qurban:

1. Beragama Islam

Qurban merupakan ibadah, sehingga hanya sah dilakukan oleh seorang Muslim.

2. Memiliki Kemampuan (Mampu)

Sohibul qurban adalah orang yang memiliki kecukupan harta. Islam tidak mewajibkan qurban bagi yang tidak mampu, karena prinsipnya adalah tidak memberatkan.

3. Niat Ikhlas karena Allah SWT

Ibadah qurban harus dilandasi niat yang ikhlas semata-mata karena Allah, bukan untuk pamer atau tujuan duniawi.

Allah SWT berfirman:

“Daging dan darahnya itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu…”
(QS. Al-Hajj: 37)

4. Tidak Boleh Memotong Rambut dan Kuku (Bagi yang Berniat Qurban)

Bagi yang sudah berniat berqurban, dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih.

Hadis Rasulullah SAW:

“Jika telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.”
(HR. Sahih Muslim)

5. Menyembelih pada Waktu yang Ditentukan

Waktu penyembelihan dimulai setelah shalat Idul Adha hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Hadis:

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat (Id), maka itu hanyalah daging biasa…”
(HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

6. Boleh Diwakilkan

Sohibul qurban boleh mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, seperti panitia atau lembaga, selama tetap sesuai dengan syariat.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Qurban

Hikmah bagi Sohibul Qurban

Beberapa hikmah bagi orang yang berqurban antara lain:

  • Meningkatkan ketakwaan dan keimanan
  • Meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS
  • Menumbuhkan rasa empati terhadap sesama
  • Membersihkan harta dan jiwa

Menjadi Sohibul Qurban Assyifa Peduli

Sohibul qurban adalah seorang Muslim yang melaksanakan ibadah qurban dengan memenuhi ketentuan syariat, mulai dari niat, kemampuan, hingga pelaksanaan yang sesuai aturan. Dengan menjalankan qurban secara benar, ibadah ini tidak hanya sah, tetapi juga membawa nilai spiritual dan sosial yang besar.

Yuk, wujudkan niat terbaikmu menjadi sohibul qurban bersama LAZ Assyifa Peduli. Tebarkan manfaat qurban hingga pelosok negeri dan hadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara yang membutuhkan. InsyaAllah, setiap hewan qurban yang dititipkan akan disalurkan secara amanah, tepat sasaran, dan penuh keberkahan. Saatnya jadikan qurban tahun ini lebih bermakna bersama Assyifa Peduli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 11 =