
Cara Menghitung Zakat Penghasilan: Rumus, Nisab, dan Contoh Perhitungan Lengkap
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Selain zakat fitrah, terdapat zakat penghasilan atau yang sering disebut zakat profesi, yaitu zakat yang dikenakan atas pendapatan dari pekerjaan maupun profesi yang halal. Namun, masih banyak yang bertanya, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Apakah dihitung dari gaji bulanan? Berapa besar zakat yang harus dibayarkan? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap agar Anda dapat menunaikan zakat dengan benar sesuai syariat.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas pendapatan yang diperoleh seseorang dari pekerjaan, profesi, jasa, maupun usaha yang halal. Penghasilan tersebut dapat berupa:
- Gaji bulanan
- Honorarium
- Bonus
- Tunjangan
- Fee proyek
- Pendapatan freelancer
- Pendapatan profesional seperti dokter, guru, konsultan, pengacara, dan profesi lainnya
Apabila penghasilan telah mencapai nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Dasar Hukum Zakat Penghasilan
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Selain itu, kewajiban zakat juga ditegaskan dalam banyak hadis Rasulullah ﷺ yang menjelaskan pentingnya menyucikan harta melalui zakat.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan?
Seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
- Beragama Islam.
- Memiliki penghasilan yang halal.
- Penghasilan telah mencapai nisab.
- Harta menjadi milik penuh (milkiyyah tammah).
Jika penghasilan belum mencapai nisab, maka zakat belum diwajibkan. Namun, umat Islam tetap dianjurkan memperbanyak infak dan sedekah sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.
Berapa Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab zakat penghasilan mengacu pada nilai 85 gram emas dalam satu tahun. Karena harga emas berubah dari waktu ke waktu, nilai nisab juga akan menyesuaikan.
Sebagai acuan, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan tahun 2026 sebesar sekitar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nilai ini dapat berubah mengikuti harga emas yang berlaku.
Baca Juga: Mengapa Sedekah Tetap Penting Setelah Ramadhan? Ini Hikmah Sedekah Syawal
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Rumus yang paling sederhana mengenai cara menghitung zakat penghasilan adalah:
Zakat = 2,5% × Penghasilan
Apabila menggunakan penghasilan bersih (setelah kebutuhan pokok atau potongan tertentu sesuai pendapat yang diikuti), maka cara menghitung zakat penghasilan rumusnya menjadi:
Zakat = 2,5% × Penghasilan Bersih
Contoh 1
Gaji bulanan: Rp8.000.000
Karena penghasilan telah melebihi nisab bulanan, maka cara menghitung zakat penghasilan menjadi:
2,5% × Rp8.000.000 = Rp200.000
Artinya, zakat penghasilan yang perlu dibayarkan setiap bulan adalah Rp200.000.
Contoh 2
Gaji bulanan: Rp12.500.000
2,5% × Rp12.500.000 = Rp312.500
Maka zakat penghasilan yang wajib ditunaikan setiap bulan adalah Rp312.500.
Contoh 3
Gaji bulanan: Rp6.500.000
Karena masih berada di bawah nisab bulanan, zakat penghasilan belum diwajibkan. Namun, tetap dianjurkan memperbanyak sedekah sesuai kemampuan.
Apakah Zakat Penghasilan Dibayar Setiap Bulan?
Mayoritas lembaga zakat di Indonesia memfasilitasi pembayaran zakat penghasilan setiap bulan agar lebih ringan dan memudahkan muzaki. Apabila penghasilan bulanan belum mencapai nisab tetapi akumulasi penghasilan selama satu tahun mencapai nisab, zakat tetap wajib ditunaikan berdasarkan perhitungan tahunan.
Lebih Baik Menghitung dari Gaji Kotor atau Bersih?
Di kalangan ulama terdapat beberapa pendapat mengenai dasar perhitungan zakat penghasilan, apakah menggunakan penghasilan kotor atau penghasilan bersih setelah kebutuhan pokok dan kewajiban tertentu.
Karena terdapat perbedaan pandangan, Anda dapat mengikuti pendapat ulama atau lembaga zakat yang dipercaya. Yang terpenting, zakat ditunaikan secara benar dan penuh keikhlasan.
Ke Mana Zakat Penghasilan Disalurkan?
Zakat penghasilan dapat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Agar penyaluran tepat sasaran, transparan, dan sesuai syariat, zakat sebaiknya disalurkan melalui lembaga amil zakat yang resmi dan amanah.
Zakat Penghasilan di Assyifa Peduli
Mengenai cara menghitung zakat penghasilan sebenarnya tidaklah sulit. Selama penghasilan telah mencapai nisab, Sahabat cukup mengeluarkan 2,5% dari penghasilan sesuai ketentuan yang diikuti. Dengan menunaikan zakat, harta menjadi lebih berkah, jiwa lebih bersih, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Setelah mengetahui cara menghitung zakat penghasilan, pastikan zakat Sahabat disalurkan melalui lembaga resmi, profesional, dan amanah. Insyaa Allah Assyifa Peduli adalah pilihan tepat untuk menyalurkan amanah zakat penghasilan Sahabat.
Semoga Allah SWT menerima setiap amal ibadah dan menjadikan zakat yang kita tunaikan sebagai sebab datangnya keberkahan hidup, kelapangan rezeki, dan kemaslahatan bagi umat.