Edukasi ZIS
Cara Menghitung Zakat

Cara Menghitung Zakat

  1. Zakat

Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah tercapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, zakat hanya bisa dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa, “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran dijelaskan:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. at-Taubah [9]: 103)

Makna suci disini menunjukan bahwa zakat merupakan cara untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosa.

 

  1. 8 Golongan Asnaf

Asnaf adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Zakat sendiri memiliki aturan seperti kepada siapa saja zakat harus dikeluarkan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

 

  1. Jenis-jenis Zakat
  2. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada Bulan Ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Selain itu, yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma atau gandum dengan berat 2.5 kg.

  1. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat harta. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut. Contoh dari harta misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas dan perak.

Berikut adalah harta-harta yang wajib dizakatkan dalam zakat mal:

  1. Emas dan perak adalah logam mulia. Islam menggangap logam mulia seperti emas dan perak sebagai harta yang dapat berkembang. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan. Rumah, tanah, kendaraan, juga termasuk kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan.
  2. Binatang ternak yang wajib untuk dizakatkan adalah hewan-hewan ternak yang besar seperti sapi, kambing, kerbau, unta, ayam.
  3. Hasil Pertanian yang wajib dizakatkan adalah hasil tumbuh-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis. Hasil pertanian yang bisa dizakatkan adalah adalah umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias,dan lain-lain.
  4. Harta Perniagaan adalah semua yang digunakan dalam jual-beli. Contoh dari harta perniagaan adalah alat-alat, perhiasan, pakaian. Perniagaan atau perdagangan yang dilakukan bisa melalui perorangan atau perusahaan besar.
  5. Kekayaan Laut dan hasil pertambangan adalah benda-benda yang berasal dari dalam perut bumi dan bisa juga dizakatkan karena memiliki nilai ekonomis. Hasil-hasil dari perut bumi itu meliputi minyak bumi, tembaga, timah, dan Sementara kekayaan laut yang bisa dizakatkan yaitu Mutiaradan ambar.
  6. Rikaz adalah harta yang sudah terpendam lama sejak zaman dahulu. Salah satu contoh rikaz atau harta terpendam adalah harta karun. Harta rikaz yang ditemukan tentunya tidak boleh ada pemiliknya maka baru boleh dizakatkan.

 

  1. Cara Menghitung Zakat

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat dibagi menjadi dua jenis, maka cara menghitung zakat juga dibagi menjadi dua, yaitu cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal.

  1. Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada Bulan Ramadhan memasuki saat iftar (berbuka puasa) sebelum shalat Idul Fitri sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Para ulama sebagaimana Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ harga makanan yang jika di konversikan sebesar Rp40.000.

  1. Cara Menghitung Zakat Mal
    1. Zakat penghasilan

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/ penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan.

Adapun cara menghitung zakat penghasilan sebagai berikut:

Zakat yang dikeluarkan = Jumlah pendapatan bruto x 2.5%

  1. Zakat Emas dan Perak

Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:

2,5% x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.

  1. Zakat Perusahaan

Pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aset lancar, atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakatnya. Sementara pendapat lain menyatakan bahwa yang wajib dikeluarkan zakatnya itu hanyalah keuntungannya saja.

Cara menghitung zakat perusahaan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

  1. Zakat Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

  1. Zakat Saham

Zakat saham dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat mal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

  1. Zakat Reksadana

Zakat reksadana ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) bahwa hasil dari keuntungan investasi wajib dikeluarkan zakatnya. Zakat reksadana dapat ditunaikan jika hasil keuntungan investasi sudah mencapai nisab. Nisab zakat reksadana sama nilainya dengan nisab zakat mal yaitu senilai 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul).

Cara menghitung zakat reksadana pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

  1. Zakat barang temuan (Rikaz)

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan) maupun nisab (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat), sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan. Jadi setiap mendapatkan harta temuan berapapun besarnya, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima dari besar total harta tersebut.

Hadits yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw bersabda: “..dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.” (HR. Bukhari)

Yuk tunaikan zakatmu sekarang di Assyifa Peduli dengan klik https://aksipeduli.id/pgdonate-47-z_1081_go_aip.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *