Batal Puasa Ramadhan, Harus Diganti dengan Puasa Qadha atau Bayar Fidyah?
Jauh sebelum menggantikan batalnya puasa Ramadhan dengan puasa qadha atau bayar fidyah. Alangkah baiknya untuk memahami dua istilah ini, baik secara umum maupun syariat.
Selain itu batalnya puasa saat Ramadhan dapat dilihat dari penyebabnya yang di antaranya yakni makan dan minum dengan sengaja, bersenggama atau berhubungan suami-istri saat siang hari, keluarnya darah haid, nifas bagi yang melahirkan, sakit parah, murtad, muntah dengan sengaja, keluarnya air mani, memasukkan obat ke dubur dan qubul, berbuka dengan sesuatu yang haram, tidak menjaga diri dari sifat tercela dan masih banyak lagi.
Lalu, bagaimana mengganti batal puasa saat bulan Ramadhan? Dengan meng-qadha-nya di hari lain atau membayar fidyah?
Allah Swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 286 berikut ini:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Dari ayat di atas, jelas Allah telah memberikan keringanan atau rukhsah dalam menjalankan ibadah termasuk puasa di bulan Ramadhan, yakni dengan cara puasa qadha maupun bayar fidyah.
Puasa qadha merupakan puasa yang dilakukan untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan dan hukumnya adalah wajib. Dengan cara yang sama seperti saat puasa di bulan Ramadhan, namun harus dilakukan di luar bulan Ramadhan. Sementara itu bayar fidyah yakni mengganti atau menebus ibadah puasa selama di bulan Ramadhan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang telah ditinggalkan untuk satu orang.
Lalu siapa saja yang harus menunaikan puasa qadha di luar bulan Ramadhan serta siapa saja yang harus membayar fidyah?
Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah Swt yakni QS Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
Cara membayar fidyah bisa berupa makanan pokok. Menurut Imam Maliki dan Imam Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Imam Hanafi, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum (jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Contoh, jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan sebanyak 30 takar makanan pokok.
Sahabat, demikianlah Allah Swt telah mengatur segala sesuatu dengan kemudahan di dalamnya. Serta Assyifa Peduli pun akan terus berkontribusi menjadi wadah untuk memudahkan sahabat dalam menunaikan bayar fidyah dengan mengklik link di bawah ini.