
Fidyah: Pengertian, Kriteria, dan Cara Menunaikannya
Sahabat, Ramadhan akan segera tiba. Pada bulan Ramadhan seluruh muslim diwajibkan untuk berpuasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari (waktu maghrib). Diantara muslim, pasti kita dapati ada yang terkendala atau tidak bisa menunaikan ibadah puasa wajibnya sehingga harus mengganti utang puasanya di kemudian hari.
Menjelang bulan Ramadhan ini jika kita belum sempat melunasinya, Allah SWT memberikan keringanan kepada golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa, namun mereka tetap mendapatkan pahala orang berpuasa dengan membayar fidyah.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
Lalu, siapa yang wajib membayar fidyah dan bagaimana cara menunaikannya? Simak penjelasan berikut ini ya!
Apa itu Fidyah?
Fidyah berasal dari kata “fadaa”, artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa dan tidak menggantinya di lain waktu. Namun, berkewajiban membayarnya dengan fidyah.
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan oleh seseorang yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, baik karena alasan kesehatan, tua, atau alasan lain yang sah. Fidyah biasanya berupa makanan atau bahan pangan yang disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam konteks ini, fidyah bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga kesempatan untuk berbuat kebaikan.
Fidyah bertujuan untuk memastikan setiap orang yang tidak mampu berpuasa tetap bisa memenuhi kewajibannya dalam mengganti puasa. Selain itu, sebagai cerminan nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial dalam ajaran Islam.
Siapa yang Termasuk Orang Bisa Membayar Fidyah?
Terdapat kriteria orang yang bisa membayar fidyah, yaitu:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
- Orang yang mengalami sakit parah dan kecil kemungkinan sembuh
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya jika berpuasa (atas rekomendasi dokter)
Berapa Besaran Fidyah?
Sahabat, besaran fidyah dibayarkan sebanding dengan harga makanan pokok per harinya sesuai dengan jumlah puasa yang kita tinggalkan. Satu paket makanan pokok tersebut untuk mencukupi pemberian makan satu orang miskin. Besaran nominal atau paket makanan pokok bervariasi dan ditentukan sesuai dengan daerah masing-masing.
Terdapat perbedaan mengenai besaran pembayaran fidyah diantara para ulama. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, besaran fidyah dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0.75 kg atau seukuran telapak tangan menengadah). Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha’ gandum. (Umpama 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, artinya ½ sha’ adalah 1.5 kg). Untuk aturan kedua ini biasanya digunakan untuk muslim yang membayar fidyah dengan menggunakan beras.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
Bagi muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, dapat membayar fidyah berupa makanan pokok. Semisal, kita tidak berpuasa penuh 30 hari karena udzur syar’i, maka kita diwajibkan menyediakan fidyah masing-masing 1.5 kg beras atau makanan pokok sesuai daerahnya sebanyak 30 takar. Fidyah yang telah kita siapkan dapat dibayarkan kepada 30 fakir miskin atau beberapa saja dengan dibagi sejumlah puasa yang kita tinggalkan.
Selain membayarnya dengan makanan pokok, menurut kalangan Hanafiyah fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Artinya, 1.5 kg makanan pokok dikonversi menjadi rupiah dikalikan dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sahabat, Assyifa Peduli menerima pembayaran Fidyah dengan berbagi paket makan senilai Rp45.000/Hari/Jiwa, yang kemudian akan disalurkan kepada lansia dhuafa dan fakir miskin. Sebagai contoh, jika Ramadhan tahun ini Sahabat sedang hamil atau tidak mampu menjalankan ibadah puasa, sementara masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu sebanyak 9 hari misalnya, maka perhitungannya adalah:
9 Hari x Rp45.000 = Rp405.000
Sehingga, besaran nominal Fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp405.000
Dengan memberikan fidyah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu mereka yang kurang beruntung. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab kita terhadap sesama. Dengan menunaikan fidyah, kita berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mari kita jadikan fidyah sebagai jembatan untuk berbagi kebaikan dan memberdayakan orang-orang di sekitar kita. Jangan sampai terlewat dan utang puasa kita belum terbayarkan di Ramadhan tahun ini. Melalui Fidyah yang kita tunaikan, kita telah membantu dhuafa di seluruh Indonesia!
Tunaikan Fidyahmu sekarang melalui https://bit.ly/Fidyah1446H