• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi ZIS
Zakat Hewan Ternak: Pengertian, Syarat, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Zakat Hewan Ternak: Pengertian, Syarat, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Zakat hewan ternak merupakan salah satu jenis zakat maal yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat Islam. Zakat ini berlaku untuk jenis hewan ternak tertentu, terutama unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba.

Bagi Sahabat yang memiliki usaha peternakan atau memelihara hewan ternak dalam jumlah tertentu, penting untuk memahami ketentuan zakat hewan ternak, mulai dari syarat wajib zakat, jumlah minimal hewan yang dimiliki (nisab), hingga cara menghitung zakat yang harus dikeluarkan.

Apa Itu Zakat Hewan Ternak?

Zakat hewan ternak adalah zakat yang dikenakan atas kepemilikan hewan ternak tertentu yang telah mencapai nisab dan haul serta memenuhi ketentuan lainnya.

Dalam fikih zakat, hewan yang termasuk objek zakat ternak secara umum adalah:

  • Unta
  • Sapi dan kerbau
  • Kambing dan domba

Sementara itu, hewan seperti ayam, bebek, ikan, dan hewan ternak lainnya tidak secara langsung memiliki ketentuan zakat ternak seperti tiga kelompok tersebut.

Namun, apabila hewan-hewan tersebut dipelihara sebagai komoditas usaha untuk diperjualbelikan, maka zakatnya dapat masuk dalam kategori zakat perdagangan, bukan zakat hewan ternak.

Apa Syarat Wajib Zakat Hewan Ternak?

Tidak semua orang yang memiliki hewan ternak otomatis wajib membayar zakat. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.

1. Beragama Islam

Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat.

2. Kepemilikan Telah Mencapai Nisab

Hewan ternak yang dimiliki harus mencapai jumlah minimal atau nisab yang telah ditentukan.

Nisab masing-masing hewan berbeda. Karena itu, jumlah hewan yang dimiliki perlu diketahui terlebih dahulu sebelum menghitung zakat.

3. Mencapai Haul

Hewan ternak tersebut telah dimiliki selama satu tahun hijriah.

4. Kepemilikan Penuh

Hewan ternak merupakan milik penuh orang yang akan mengeluarkan zakat dan bukan barang titipan atau milik orang lain.

5. Digembalakan

Dalam ketentuan fikih klasik, zakat ternak berkaitan dengan hewan yang digembalakan di padang rumput (sa’imah) dan tidak sepanjang tahun diberi pakan oleh pemilik.

Karena kondisi peternakan modern sangat beragam, terutama peternakan yang seluruh pakannya dibeli dan dikelola secara intensif, perhitungan zakatnya perlu dilihat berdasarkan jenis usaha dan praktik yang dijalankan.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Hewan Ternak

Berikut gambaran nisab dan kadar zakat untuk beberapa jenis hewan ternak.

Zakat Kambing atau Domba

Nisab kambing atau domba adalah 40 ekor.

Ketentuannya secara umum:

Jumlah Kambing/DombaZakat
1–39 ekorTidak wajib zakat
40–120 ekor1 ekor
121–200 ekor2 ekor
201–399 ekor3 ekor
400 ekor4 ekor
Setiap bertambah 100 ekorTambah 1 ekor

Contoh:

Sahabat memiliki 50 ekor kambing yang telah memenuhi syarat zakat dan mencapai haul. Karena jumlahnya berada pada rentang 40–120 ekor, maka zakat yang dikeluarkan adalah 1 ekor kambing.

Zakat Sapi atau Kerbau

Nisab sapi atau kerbau adalah 30 ekor.

Ketentuannya menggunakan perhitungan tertentu berdasarkan jumlah ternak. Secara umum:

  • 30–39 ekor: 1 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun (tabi’)
  • 40–59 ekor: 1 ekor sapi/kerbau berumur 2 tahun (musinnah)
  • 60 ekor: 2 ekor sapi/kerbau berumur 1 tahun
  • Selanjutnya mengikuti kelipatan 30 dan 40.

Contoh:

Jika seseorang memiliki 30 ekor sapi dan telah memenuhi syarat wajib zakat, maka zakatnya adalah 1 ekor sapi berumur satu tahun.

Zakat Unta

Unta juga memiliki ketentuan nisab dan kadar zakat tersendiri. Nisab minimalnya adalah 5 ekor unta.

Secara umum:

Jumlah UntaZakat
1–4 ekorTidak wajib zakat
5–9 ekor1 ekor kambing
10–14 ekor2 ekor kambing
15–19 ekor3 ekor kambing
20–24 ekor4 ekor kambing
25–35 ekor1 ekor unta bintu makhad
36–45 ekor1 ekor unta bintu labun
46–60 ekor1 ekor hiqqah
61–75 ekor1 ekor jadza’ah

Untuk jumlah unta yang lebih banyak, perhitungannya mengikuti ketentuan zakat ternak yang telah ditetapkan dalam fikih.

Baca Juga: Apakah Rumah dan Tanah Wajib Dizakati? Ini Penjelasan Zakat Properti

Apakah Ayam dan Bebek Wajib Dizakati?

Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi Sahabat yang menjalankan usaha peternakan ayam atau bebek. Ayam dan bebek tidak termasuk jenis hewan yang memiliki ketentuan zakat ternak secara khusus seperti kambing, sapi, dan unta. Namun, apabila ayam atau bebek tersebut merupakan bagian dari usaha perdagangan, maka nilai usaha tersebut dapat dikenakan zakat perdagangan apabila telah memenuhi syarat zakat.

Misalnya, Sahabat memiliki peternakan ayam pedaging untuk dijual. Dalam kondisi seperti ini, yang diperhitungkan bukan jumlah ayam dengan ketentuan zakat kambing atau sapi, melainkan aset perdagangan dan hasil usaha sesuai ketentuan zakat perdagangan.

Apakah Sapi yang Dipelihara untuk Dijual Wajib Zakat?

Jenis dan tujuan kepemilikan hewan perlu diperhatikan. Jika sapi dipelihara sebagai hewan ternak, maka berlaku ketentuan zakat hewan ternak apabila memenuhi syarat-syaratnya.

Sementara jika sapi tersebut merupakan barang dagangan yang diperjualbelikan, maka zakatnya dapat masuk dalam kategori zakat perdagangan. Karena itu, Sahabat yang menjalankan usaha peternakan sebaiknya mengetahui terlebih dahulu apakah hewan yang dimiliki merupakan objek zakat ternak atau bagian dari aset perdagangan.

Apakah Hewan Ternak yang Digemukkan untuk Dijual Wajib Zakat?

Peternakan modern memiliki banyak model usaha, seperti pembibitan, penggemukan, peternakan sapi potong, sapi perah, kambing, hingga peternakan unggas. Untuk hewan yang memang diperjualbelikan sebagai komoditas usaha, perhitungan zakat umumnya berkaitan dengan zakat perdagangan, bukan semata-mata menggunakan nisab zakat hewan ternak.

Dengan demikian, Sahabat perlu melihat tujuan kepemilikan dan model usaha yang dijalankan.

Kapan Zakat Hewan Ternak Dibayarkan?

Zakat hewan ternak dibayarkan setelah hewan yang dimiliki:

  1. Milik penuh;
  2. Mencapai nisab;
  3. Telah mencapai haul satu tahun hijriah;
  4. Memenuhi ketentuan jenis dan pemeliharaan hewan yang menjadi objek zakat.

Jika jumlah hewan belum mencapai nisab, maka belum ada kewajiban zakat ternak.

Bagaimana Jika Jumlah Ternak Berubah-ubah?

Dalam praktik peternakan, jumlah hewan bisa berubah karena kelahiran, kematian, pembelian, maupun penjualan. Karena itu, menghitung zakat ternak tidak selalu sesederhana mengalikan jumlah hewan dengan persentase tertentu. Ada ketentuan fikih mengenai nisab, haul, dan jenis hewan yang digunakan untuk pembayaran zakat.

Bagi Sahabat yang memiliki peternakan dengan jumlah hewan yang cukup banyak atau model usaha yang kompleks, sebaiknya melakukan konsultasi kepada lembaga zakat atau pihak yang memahami fikih zakat agar perhitungannya tepat.

Menunaikan zakat bukan hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama. Sebab, dalam setiap harta yang kita miliki, terdapat hak orang lain yang membutuhkan.

Sudahkah Sahabat menghitung zakat dari harta dan usaha yang dimiliki?

Yuk, tunaikan zakat melalui lembaga zakat terpercaya seperti LAZ Assyifa Peduli dan pastikan zakat Sahabat sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − seven =