Edukasi ZIS
Viral di Media Sosial, Bagaimana Hukum Cek Khodam Online?

Viral di Media Sosial, Bagaimana Hukum Cek Khodam Online?

Siapa di sini yang sempat ikut tren dibacakan khodamnya?

 

Sahabat, akhir-akhir ini sedang hangat menjadi perbincangan di media sosial mengenai tren cek khodam. Pengecekan khodam ini dapat dilakukan dengan mengunjungi laman website yang disediakan oleh sebuah developer. Mereka pun memiliki akun media sosial dan sering melakukan live Instagram maupun Tiktok sehingga orang-orang dapat dengan mudah mengaksesnya. Cek khodam disinyalir bertujuan untuk mengetahui apa atau bagaimana sosok yang dianggap ‘pelindung’ diri setiap orang yang mengeceknya.

“Cek khodam, kosong, ada, rawarontek, macan putih”, kata-kata tersebut menjadi viral di media sosial online di mana konten kreator menjadikan bahan untuk mencari popularitas yang pada akhirnya eksposure konten tinggi dan mendapat keuntungan.

Terdengar mistis, namun nyatanya cek khodam ini banyak peminatnya. Aktivitas online ini menjadi bahan konten beberapa konten kreator yang membagikan tangkapan layarnya, sehingga menjadi konsumsi pengikutnya yang kemudian menjadi viral dan banyak yang mencoba. Dari yang hanya iseng-iseng saja mengikuti tren hingga ada yang menganggapnya serius.

Lalu ap aitu sebenarnya khodam dan bagaimana hukumnya cek khodam ini menurut Islam?

Apa itu Khodam?

Khodam dalam Bahasa Arab artinya penjaga, pembantu, atau pengawal. Bagi orang awam, khodam ini dianggap memiliki kaitan antara manusia dan makhluk ghaib sehingga terdengar mistis. Sementara itu dilansir dari berbagai sumber, dikatakan bahwa khodam berwujud ghaib seperti hewan, monster, bahkan menyerupai manusia. Banyak orang beranggapan bahwa khodam merupakan bagian dari diri manusia yang entah itu ilmu turunan dari leluhur, bawaan lahir, maupun dengan sengaja melakukan kontrak atau perjanjian dengan bangsa jin.

Namun tentunya bagi kita umat Islam yang beriman, hal ini merupakan tipuan dari setan untuk merusak aqidah dan tauhid kita. Hal ini juga sangat dekat dengan kesyirikan atau menyekutukan Allah SWT. Dalam Al-Qur’an surat Az-Zumar Ayat 38, jelas menerangkan mengenai hal yang berkaitan langsung dengan aqidah:

“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka menjawab: ‘Allah’. Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah: ‘Cukuplah Allah bagiku’. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az-Zumar: 38)

Hukum Cek Khodam

Para ulama sepakat bahwa hukum memercayai kekuatan selain Allah SWT termasuk membuat, memiliki jimat/ khodam dengan tujuan-tujuan seperti kekebalan, penglaris, kecantikan, dan lainnya termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah SWT. Dalam Islam, syirik merupakan dosa besar yang tidak akan diampuni jika dibawa hingga mati.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)

Jika seperti ini, bolehkah cek khodam itu dilakukan?

Prof. Wahbah Az Zuhaili pernah ditanya tentang hukum meminta bantuan jasa atau pertolongan secara umum kepada jin. Ulama fiqih tersebut menjelaskan bahwa meminta bantuan jin dalam bentuk apapun dilarang karena termasuk perbuatan tercela menurut syariat, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Jin ayat 6.

“dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.” (QS. Al-Jinn: 6)

Sahabat, sudah jelas Al-Qur’an sebagai pedoman umat muslim menerangkan bahwa segala hal yang tidak sesuai dengan aqidah dan merusak ketauhidan merupakan kemusyrikan. Dari uraian di atas pun, jelas bahwa cek khodam adalah hal yang bertentangan dengan aqidah tauhid karena merupakan ramalan yang dikaitkan dengan hal ghaib dan misti atau supranatural, yaitu percaya kepada selain Allah SWT. Selain itu, akun-akun yang memanfaatkan ketidaktahuan orang mengenai hal mistis ini juga bertentangan dengan ajaran umat Islam, karena mereka mendapat keuntungan finansial dari tipu daya ini. Kemudian seringnya memberikan hasil negatif akan menimbulkan kecemasan dan ketakutan bagi pengguna yang pada akhirnya mengalihkan fokus dari ibadah hanya untuk menghabiskan waktu dengan hal-hal yang tidak bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *