Edukasi ZIS
Nafkahi Keluarga dari Uang Bermain Slot?

Nafkahi Keluarga dari Uang Bermain Slot?

Di era yang serba daring/ online saat ini, akses untuk mendapat apapun semakin dimudahkan. Termasuk akses mendapat hiburan dengan bermain game. Kita hanya tinggal melakukan instalasi melalui app store, di mana hanya dengan sekali klik kita bisa langsung menggunakannya. Namun, banyak oknum-oknum yang kemudian menciptakan game atau permainan online dengan mendatangkan keuntungan. Salah satunya adalah slot, banyak yang tergiur dengan keuntungan-keuntungan yang telah didapatkan oleh pengguna lain. Seolah-olah berinvestasi lalu mendapat untuk lebih, tanpa disadari para pengguna slot ini kecanduan hingga menghabiskan banyak uang untuk bermain. Padahal, slot ini merupakan praktik atau layanan judi online.

 

Di Indonesia, slot tergolong tindak pidana. Dikutip dari lama Kominfo, dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, slot merupakan salah satu tindak pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun atau denda sebanyak 10 juta rupiah.

 

Jika hukum negara Indonesia saja sudah melarangnya, lantas bagaimana hukum slot atau judi online ini menurut kacamata Islam?

 

Hukum Main Slot dalam Islam

Jumhur ulama menganggap bahwa slot adalah bagian dari mayshir (judi), sebab dimainkan dengan cara bertaruh untuk mendapatkan uang. Pengguna slot ini sudah dipastikan ada yang menang dan ada yang mengalami kekalahan.

 

Dijelaskan dalam buku Harta dalam Islam karya Fahd Salem (2015), judi online diharamkan karena dapat merugikan banyak pihak. Selain itu, Allah SWT juga menyebut judi memiliki bahaya yang lebih besar daripada manfaatnya.

 

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlag, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infaqkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,” (QS. Al-Baqarah: 219)

 

Sahabat, beberapa hal sebaiknya kita ketahui mengenai unsur-unsur yang menjadikan sebuah perbuatan dikategorikan sebagai judi:

  1. Perbuatan Bertaruh

Sahabat, segala perbuatan yang mengandung unsur bertaruh untuk mendapatkan keuntungan lebih atau uang, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai judi. Sehingga, jelas dalam Islam dikatakan bahwa judi itu haram hukumnya.

  1. Dilakukan oleh Dua Pihak atau Lebih

Judi sudah pasti dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dalam praktik online, pengguna slot akan memasang atau bertaruh uang kepada penyedia jasa layanan atau bandar dengan harapan akan menang berkali lipat. Sementara bandar adalah pihak yang akan menentukan kemenangan atau kekalahan pemain.

  1. Adanya Itikad Jahat

Tidak ada orang yang menginginkan kerugian, termasuk para penjudi online ini. Tentu motivasi mereka adalah meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dari uang yang telah mereka pertaruhkan. Seluruh pihak yang berada di lingkaran judi online ini tidak akan menaruh belas kasihan kepada lawannya, sebaliknya satu sama lain menginginkan lawan mengalami kekalahan.

 

Dampak Negatif Jika Menafkahi Keluarga dari Uang Judi Slot

Seperti yang telah dijelaskan pada uraian di atas, judi adalah salah satu perbuatan yang di larang dan haram hukumnya dalam Islam. Allah SWT berfirman, yang artinya:

 

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berqurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

 

Permainan judi ini dianggap sebagai perbuatan haram dalam Islam karena termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.

 

Terkait hukum seorang istri, anak, dan keluarga yang memakan makanan hasil judi dari suami atau ayahnya, KH. M. Sjafi’i Hadzami, dalam buku 100 Masalah Agama, jilid 3, halaman 286 mengatakan bahwa seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) yang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.

 

Pasalnya, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut. Sebagamaina dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in, halaman 67 bahwa jika seseorang mengetahui barang tersebut secara lahiriah tidak baik (haram), maka orang tersebut akan dituntut di akhirat.

 

Jika sudah mengetahui bahwa makanan yang dimakan merupakan hasil dari judi slot yang dilarang oleh agama dan negara, maka sebaiknya pihak keluarga tidak memakannya. Terkecuali dalam kondisi darurat, misalnya jika tidak memakan makanan tersebut akan menimbulkan celaka dan kerusakan, maka dibolehkan memakannya dengan sekadar untuk bertahan hidup.

 

Sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:

 

“Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah: 3)

 

Jika anak atau istri mengetahui ayah atau suaminya main judi slot, seyogianya senantiasa diingatkan bahwa hukum menafkahi keluarga dari harta yang haram adalah haram. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya:

 

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

 

Dengan demikian menafkahi keluarga dari harta yang haram akan menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemberi maupun penerima nafkah. Bagi pemberi nafkah, ia akan mendapatkan dosa dan mendapat murka dari Allah SWT. Bagi penerima nafkah, ia akan mendapatkan harta yang haram dan akan terbiasa dengan hal-hal yang haram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *