Hukum Berqurban karena Bernazar
Nazar adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia kan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan. Nazar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.
Pada dasarnya hukum berqurban bagi umat muslim adalah sunnah muakadah yakni sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu. Namun, hukum qurban menjadi wajib bagi orang yang bernazar, karena dirinya telah berjanji kepada Allah SWT dan harus ditepati.
Misalnya seseorang yang menjanjikan akan berqurban pada tahun ini apabila telah mendapat pekerjaan atau mendapatkan promosi pekerjaan dan ternyata pada tahun tersebut harapannya terwujud, maka pada situasi seperti ini qurban yang telah dijanjikan hukumnya wajib.
Sehingga, secara umum qurban dibagi menjadi dua jenis, yakni qurban sunnah dan qurban nazar. Qurban sunnah sebagaimana pendapat jumhur ulama ialah ibadah qurban yang biasa dilakukan umat muslim pada saat Hari Raya Idul Adha.
Sedangkan qurban nazar, pada hakikatnya qurban sunnah yang dinazarkan sebelumnya. Pada qurban nazar ini, hukum qurban yang semula adalah sunnah muakadah menjadi wajib karena orang tersebut telah berjanji karena suatu hal yang telah terjadi.
Kedua jenis ini dapat dilakukan pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah, dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Perbedaannya adalah terletak pada hukum mengonsumsi daging qurbannya, sebagai berikut:
- Qurban Sunnah
Daging hewan qurban dari berqurban sunnah atau pada umumnya ini selain dibagikan kepada fakir miskin, tetangga, kerabat, dan saudara, juga diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh pequrban/ Shohibul Qurban. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَا لْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَـكُمْ مِّنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ لَـكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ ۖ فَا ذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَآ فَّ ۚ فَاِ ذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ وَا لْمُعْتَـرَّ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَـكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj 22: Ayat 36)
- Qurban Nazar
Menurut ulama Syafiiyah, memakan daging qurban bagi orang yang bernazar qurban hukumnya haram atau berdosa, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut:
“Memakan daging qurban sunnah itu boleh. Adapun qurban nazar atau kurban wajib dengan cara membeli, menurut ulama Hanafiyah, itu haram memakannya bagi yang berqurban,” kata Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu.
Hal ini, lantaran seluruh bagian qurban nazar harus disedekahkan kepada orang lain. Orang yang bernazar qurban dan kelurganya yang wajib dinafkahi tidak boleh makan sama sekali.
Ulama Hanafiyah juga memiliki pendapat yang sama. Orang yang bernazar qurban tidak boleh memakan daging qurbannya.
Adapun menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah memiliki pendapat yang berbeda. Orang yang bernazar qurban boleh memakan daging qurbannya. Menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah, orang yang bernazar boleh membagi qurban nazarnya menjadi tiga bagian sebagaimana qurban sunnah.
Tiga bagian tersebut antara lain, sebagian dimakan sendiri dan keluarganya, sebagian disedekahkan dan sebagian yang lain dihadiahkan kepada orang lain.
Sahabat, jika Anda bernazar untuk berqurban tahun ini, maka dapat menunaikannya melalui Assyifa Peduli. Begitupun dengan Sahabat yang tidak bernazar dan berniat menunaikan qurban, maka kami sangat menerima dengan senang hati karena saudara kita di pedalaman, yatim, dhuafa, lansia, dan penerima lainnya sangat menunggu momen membahagiakan ini. Qurban sekarang dengan klik https://aksipeduli.id/pgdonate-221-w_4137_tebar-kebahagiaan-qurban-1444-h.html