
Dalil Zakat Fitrah: Dasar Hukum dalam Islam
Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial, karena tidak hanya menyucikan diri orang yang berpuasa, tetapi juga membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak. Sehingga, kita perlu untuk mengetahui dalil zakat fitrah serta dasar hukumnya dalam Islam.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian, serta dalil-dalil zakat fitrah yang menjadi dasar kewajibannya dalam Islam.
Pengertian Zakat Fitrah
Secara bahasa, kata zakat berarti suci, bersih, dan berkembang. Sedangkan fitrah berarti kesucian atau keadaan asal manusia. Maka zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat yang bertujuan menyucikan jiwa setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Secara istilah, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, yang memiliki kelebihan makanan pada malam dan hari raya Idulfitri.
Zakat ini berbeda dengan zakat mal (zakat harta), karena zakat fitrah:
- Tidak mensyaratkan nisab harta tertentu
- Wajib atas setiap individu muslim
- Ditunaikan dalam waktu tertentu, yaitu di akhir Ramadhan
Dalil Zakat Fitrah dalam Al-Qur’an
Meskipun istilah “zakat fitrah” tidak disebutkan secara eksplisit dalam satu ayat tertentu, kewajiban zakat secara umum ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an, salah satu dalil zakat fitrah terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
Dalil zakat fitrah dalam ayat ini menunjukkan bahwa zakat merupakan kewajiban yang sejajar dengan shalat sebagai rukun Islam.
Selain itu, para ulama juga mengaitkan dalil zakat fitrah dengan firman Allah dalam Surah Al-A’la ayat 14–15 yang menjelaskan tentang keberuntungan orang yang membersihkan diri dan mengingat nama Tuhannya lalu mendirikan shalat.
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكّٰىۙ ١٤
Sungguh, beruntung orang yang menyucikan diri (dari kekafiran)
وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهٖ فَصَلّٰىۗ ١٥
dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia salat.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Besaran, dan Cara Membayarnya dalam Islam
Dalil Zakat Fitrah dalam Hadis
Dalil zakat fitrah yang secara tegas menyebutkan bahwa ibadah ini merupakan kewajiban terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Ia berkata bahwa Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan.
Hadis ini menjadi dasar utama bahwa zakat fitrah hukumnya wajib dan berlaku bagi seluruh kaum muslimin tanpa terkecuali.
Dalil zakat fitrah dalam hadis lain disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai:
- Penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor
- Makanan bagi orang-orang miskin
Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki fungsi spiritual dan sosial sekaligus.
Berikut dalil kewajiban zakat fitrah dalam hadis:
- Hadits Ibnu Umar ra
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id. (HR al Bukhari)
Dalil zakat fitrah dalam hadits ini dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita.
- Hadits Abdullah ibn Umar ra
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (HR Muslim)
Hadits ini menyatakan bahwa zakat fitri diwajibkan atas setiap orang Muslim.
- Hadits Abu Sa’id al-Khudri ra
عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ
Diriwyatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis (HR Bukhar dan Muslim)
- Hadits Ibnu ‘Abbas
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-saia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Is, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini shahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).
Hadits ini menegaskan bahwa tujuan diwajibkannya membayar zakat fitri, yaitu pada tingkatan perorangan sebagai upaya peningkatan kualitas spiritual melalui pembersihan diri dan pada tingkatan sosial sebagai ungkapan solidaritas melalui pemberian santunan terhadap orang miskin.
Hukum Zakat Fitrah
Berdasarkan dalil-dalil zakat fitrah di atas, para ulama sepakat bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang:
- Beragama Islam
- Hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadhan
- Memiliki kelebihan makanan untuk diri dan keluarganya pada malam Idulfitri
Kepala keluarga berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Tujuan dan Hikmah Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan
- Membersihkan jiwa dari kekurangan selama berpuasa
- Membantu fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan Idulfitri
- Mewujudkan solidaritas dan kepedulian sosial
Dengan demikian, zakat fitrah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi ibadah yang sarat makna.Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada akhir bulan Ramadhan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Kewajibannya didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis, terutama hadis riwayat Ibnu Umar yang menegaskan perintah dari Nabi Muhammad.
Setelah mengetahui pengertian, dan dasar hukum, serta dalim zakat fitrah, alangkah lebih baik kita menyegerakan ibadah wajib ini. Menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum shalat Idulfitri merupakan bagian dari penyempurnaan ibadah Ramadhan dan wujud nyata solidaritas umat Islam terhadap sesama.
Mari sucikan harta dan raih kemuliaan Ramadhan dengan menunaikan zakat melalui Assyifa Peduli.