Bolehkah Menggugurkan Utang dengan Zakat?
Dalam Islam, zakat adalah salah satu rukun yang wajib ditunaikan oleh Muslim yang mampu. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, dan mereka yang terlilit utang. Namun, muncul pertanyaan: apakah kita boleh menggugurkan atau melunasi utang seseorang dengan zakat kita?
Misalnya, jika seseorang berutang kepada kita dan ia tergolong penerima zakat (mustahik), dapatkah kita menghapus utangnya dan menghitungnya sebagai zakat yang telah kita tunaikan?
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menentukan delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf). Hal ini dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang (gharimin), untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Salah satu golongan penerima zakat ini adalah gharimin atau orang-orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayar utangnya. Mereka termasuk mustahik (penerima zakat) yang sah menurut syariat.
Hukum Menggugurkan Utang dengan Zakat
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum menggugurkan utang dengan zakat. Berikut adalah dua pandangan yang utama:
1.Pendapat Mayoritas Ulama: Tidak Diperbolehkan
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Maliki menyatakan bahwa menggugurkan utang dengan zakat tidak diperbolehkan. Menurut mereka, zakat harus diberikan langsung kepada penerima (mustahik) dalam bentuk harta yang menjadi milik mereka sepenuhnya. Pendapat ini didasarkan pada prinsip bahwa zakat harus diserahkan secara langsung kepada penerima sehingga benar-benar berpindah tangan dan menjadi milik mustahik.
Para ulama ini berpegang pada konsep “tamlik” dalam zakat, yang artinya harta zakat harus menjadi milik penerima secara penuh, bukan hanya mengurangi utang. Jika hanya menggugurkan utang, maka harta tersebut tidak benar-benar berpindah kepemilikan, dan ini tidak memenuhi syarat tamlik dalam zakat. Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya memberikan zakat dengan cara yang benar:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa zakat harus diberikan secara langsung dan jelas kepada penerima untuk membersihkan dan menyucikan harta muzakki (pemberi zakat). Maka, zakat tidak dapat dianggap sah jika hanya digunakan untuk menghapus utang seseorang kepada kita.
2.Pendapat Sebagian Ulama: Diperbolehkan dengan Syarat Khusus
Sebagian ulama dari Mazhab Hambali berpendapat bahwa dalam kondisi tertentu, menggugurkan utang dengan zakat diperbolehkan. Misalnya, jika penerima benar-benar tidak mampu membayar utang dan muzakki (pemberi zakat) berniat membantu tanpa mengharapkan keuntungan pribadi. Pendapat ini adalah pengecualian yang hanya berlaku dalam situasi tertentu, dan disertai syarat bahwa niatnya murni ikhlas untuk membantu mustahik, bukan sekadar untuk melunasi utang kepada dirinya sendiri.
Meski demikian, ulama yang memperbolehkan ini tetap menganjurkan agar muzakki memberikan zakat secara langsung kepada mustahik, sehingga penerima memiliki kebebasan penuh dalam menggunakan zakat tersebut.
Cara Terbaik dalam Membantu Orang yang Terlilit Utang dengan Zakat
Sahabat, untuk menjaga agar zakat kita sesuai dengan syariat, berikut adalah langkah-langkah yang direkomendasikan untuk membantu orang yang terlilit utang tanpa harus menggugurkan utang secara langsung:
1.Berikan Zakat kepada Mustahik Secara Langsung
Serahkan zakat kepada orang yang berutang atau gharimin secara langsung dalam bentuk harta, uang, atau bantuan yang dapat ia miliki sepenuhnya. Dengan ini, zakat benar-benar menjadi milik mustahik dan ia bisa bebas menggunakan dana tersebut.
2.Dorong Penerima untuk Menggunakan Dana Zakat untuk Melunasi Utang
Setelah menerima zakat, mustahik dapat menggunakan dana tersebut untuk membayar utangnya, baik kepada pemberi zakat maupun pihak lain yang ia utangi. Langkah ini memastikan bahwa zakat sudah berpindah kepemilikan dan sesuai syariat.
3.Niatkan dengan Ikhlas
Pastikan bahwa niat dalam berzakat adalah untuk membantu dan berbagi rezeki, bukan sekadar untuk melunasi utang yang ada pada kita. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya segala amal perbuatan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan ikhlas, zakat kita menjadi lebih bernilai dan mendapat pahala sesuai tuntunan syariat Islam.
Pentingnya Menyalurkan Zakat dengan Tepat
Islam menekankan pentingnya keikhlasan dan kesungguhan dalam menunaikan zakat. Zakat harus sampai kepada yang membutuhkan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan Allah. Allah SWT berfirman:
“Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)
Ayat ini mengingatkan kita bahwa kebaikan dalam berinfak atau berzakat terletak pada niat ikhlas dan kerelaan memberikan sebagian harta kita kepada yang membutuhkan, tanpa ada niat pribadi seperti menggugurkan utang yang kita miliki. Zakat adalah bentuk kebajikan yang sempurna jika dilakukan dengan ikhlas dan tanpa konflik kepentingan.
Bagaimana Sebaiknya Menyalurkan Zakat kepada Orang yang Berutang?
Berdasarkan mayoritas pendapat ulama dan dalil-dalil yang ada, sebaiknya zakat diserahkan langsung kepada mustahik (orang yang berutang) agar zakat tersebut menjadi hak penuh mereka. Dalam hal ini, zakat diberikan untuk membantu mereka melunasi utang atau kebutuhan lain sesuai yang diinginkannya, sehingga tetap memenuhi syarat tamlik dalam zakat. Jika muzakki ingin membantu mustahik dalam melunasi utang, cara terbaik adalah dengan memberikannya dalam bentuk dana atau bantuan langsung yang menjadi milik penerima.
Sahabat, dengan ini, kita dapat memastikan bahwa zakat yang kita tunaikan benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat dan menjadi amal yang diterima Allah SWT. Semoga kita diberi kemudahan dan keikhlasan dalam menunaikan zakat dengan cara yang benar, serta semoga zakat yang kita berikan membawa keberkahan bagi diri kita dan penerima zakat. Aamiin.
Yuk salurkan zakatmu bersama Assyifa Peduli di Zakat Disini