APA ITU ZAKAT AKHIR TAHUN?
Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.
Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, apalagi bagi perusahaan tahun bukunya dari 1 Januari sampai 31 Desember karena nanti berkaitan dengan pembagian dividen dan pajak. Karena agama kita memberikan kemudahan, maka sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Artinya, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia zakat. Apalagi yang berkaitan dengan pencatatan selama setahun, misalnya kalau orang punya usaha dagang maka biasanya pencatatannya adalah mengikuti tahun Masehi.
Ada sebagian ulama yang mengatakan, ketika seorang muzakki ingin menggunakan tahun Masehi sebagai rujukan dalam penghitungan tahun, maka zakatnya adalah bukan 2,5 persen tetapi 2,575 persen. Mengapa ada tambahan angka demikian? Karena memang jumlah hari di tahun masehi lebih banyak dibanding dengan tahun hijriyah, yakni beda sepuluh atau sebelas hari. Ini akan sangat memudahkan orang yang memiliki usaha yang mengikuti tahun bukunya masehi maka di akhir tahun zakatnya dihitung kemudian dibagikan.
Mudah-mudahan hal tersebut akan menjadi keberkahan bagi usahanya dan juga memberikan kemudahan dalam menghitung berapa zakat yang harus ditunaikan. Sekali lagi, zakat akhir tahun bukan kemestian tetapi ini adalah salah satu upaya memudahkan kita untuk menghitung zakat kita karena mengikuti kebiasaan pencatatan yang ada di usaha kita sehingga kita tidak perlu dua kali menghitungnya. Dan enaknya lagi kalau untuk menghitung zakat akhir tahun maka semua biaya dikeluarkan sudah terpenuhi.
Oleh karena itu, bagi Sahabat Peduli yang memang terbiasa melakukan pencatatan usahanya mengikuti tahun masehi untuk menunaikan zakat usahanya tersebut di akhir tahun ini, maka lebih baik sudah mulai diperhitungkan sejak saat ini. Mudah-mudahan zakat yang ditunaikan menjadi berkah bagi usahanya, menjadi berkah bagi pemiliknya, menjadi berkah bagi seluruh yang terlibat di dalam usahanya dan mudah-mudahan kedepannya usaha tersebut senantiasa mendapatkan kemanfaatan bagi semuanya.
Sahabat, zakat ini meliputi harta berupa emas/ perak, saham, investasi, tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak, atau jika memilki perusahaan yang sudah berjalan selama 1 tahun (haulnya 1 tahun). Berikut ini zakat yang dikeluarkan akhir tahun:
- Zakat Emas/ Perak
Zakat yang dimaksud berupa batang emas/ perak, uang, barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya. Nishab dari emas sebesar 85 gram, sedangkan perak 595 gram.
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya..” (HR. Muslim)
Rumus
2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab
- Zakat Tabungan
Zakat yang dikeluarkan oleh deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab. Nishab tabungan adalah sebesar emas 85 gram.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At -taubah ayat 103)
Rumus
Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5 %
- Zakat Perdagangan
Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/ perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul. Nisab zakat perdagangan adalah sama dengan kadar emas 85 gram.
“Dari Samurah Bin Jundub mengatakan, Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan.” (HR. Abu Dawud).
Rumus
Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar – hutang jatuh tempo x 2.5%
- Zakat Investasi Penyewaan Aset
Zakat ini maksudnya adalah zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dll.
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Adz-Zaariyat: 19)
Rumus
keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10 %
- Zakat Saham
Zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya. Nisab zakat saham dianalogikan dengan zakat perdagangan yaitu setara dengan kadar emas 85 gram.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19
Zakat saham juga difatwakan di Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/19 dan telah diperkenalkan di indonesia sejak tahun 2017.
Rumus
Nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %
- Zakat Perdagangan Hewan Ternak
zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya. Nisab zakat saham dianalogikan dengan zakat perdagangan hewan ternak yaitu setara dengan kadar emas 85 gram.
“Dari Samurah Bin Jundub mengatakan, Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)
Rumus
Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5 %
- Zakat Perusahaan
Zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan,melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab. Nisab zakat perusahaan setara dengan kadar emas 85 gram.
Rumus
Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %
Sahabat, tunaikan zakat akhir tahun Anda melalui Assyifa Peduli dengan klik link berikut