Zakat Maal
Zakat Mal adalah zakat yan
g dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun subtansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 yang telag diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, begitupun juga pendapat para ulama.
Zakat Mal ialah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun subtansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat Mal yang terdiri dari :
g dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun subtansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 yang telag diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, begitupun juga pendapat para ulama.
Zakat Mal ialah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun subtansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Zakat Mal yang terdiri dari :
- Zakat emas, perak, dan logam lainnya.( zakat yang telah mencapai nisab dan haul ).
- Zakat atas uang dan surat berharga lainnya ( zakat yang telah mencapai nisab dan haul ).
- Zakat perniagaan ( zakat yang telah mencapai nisab dan haul ).
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan ( zakat yang dikenakan pada saat panen ).
- Zakat peternakan dan perikanan ( zakat yang telah mencapai nisab dan haul ).
- Zakat pertambangan ( zakat yang telah mencapai nisab dan haul ).
- Zakat perindustrian ( zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa)
- Zakat pendapatan dan jasa ( zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan ).
- Zakat rikaz ( zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya 20% ).
- Harta berkepemilikan penuh;
- Harta halal secara syariat;
- Harta yang bersifat berkembang atau produktif;
- Harta yang mencukupi kegunaan ( Nisab )
- Harta yang tidak ada hubungannya dengan hutang;
- Harta yang dimiliki selama satu tahun ( haul ) atau dapat dizakatkan ketika masa panen.