SEDEKAH YANG DIHARAMKAN
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَا عَةٌ ۗ وَا لْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 254)
- Pengertian Sedekah
Secara bahasa kata sedekah berasal dari Bahasa Arab shodaqoh yang secara bahasa berarti tindakan yang benar, Sedangkan secara syara’ (terminologi), sedekah diartikan sebagai sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga oleh pahala dari Allah. Dalam sebuah riwayat hadits Rasulullah SAW bersabda:
“Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.'” (HR. Muslim)
- Harta Yang Paling Utama Untuk Sedekah
Harta yang paling utama untuk di sedekahkan adalah kelebihan dari usaha dan hartanya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebaliknya, jika memberikan sedekah dari harta yang masih dikategorikan kurang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dipandang dosa. Dalam hadits disebutkan yang artinya, “Sedekah yang paling baik adalah sesuatu yang keluar dari orang kaya dan telah mencukupi kebutuhannya” (Muttafaq alaih).
- Sedekah Yang Tidak Dibolehkan
Sedekah hukumnya dibolehkan selama benda yang disedekahkan itu adalah milik sendiri dan benda itu dari segi zatnya suci dan diperoleh dengan cara yang benar, meskipun jumlahnya sedikit. Maka jika barang itu statusnya milik bersama atau orang lain, maka tidak sah benda itu untuk disedekahkan karena barang yang disedekahkan harus didasari oleh keikhlasan dan kerelaan dari pemiliknya. Haram jika menyedekahkan benda yang secara zat dihukumi haram seperti babi dan anjing.
Menurut ulama Hanafiyah, sedekah dengan harta yang haram Qath’i, seperti daging bangkai atau hasilnya dipakai membangun mesjid dengan harapan akan mendapat pahala atau menjadi halal adalah kufur sebab meminta halal dari suatu kemaksiatan adalah kufur.
Sedekah dengan barang yang diperoleh secara haram seperti mencuri, merampok atau korupsi karena hal itu bukan miliknya secara sah, dan Allah juga tidak menerima sedekah dari yang haram atau bersumber dari cara yang haram itupun diharamkan untuk dijadikan sedekah. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa “Sesungguhnya Allah itu Suci tidak menerima kecuali yang suci pula” (HR. Muslim).
- Sedekah Online
Sahabat, kini perkembangan teknologi semakin maju, begitu juga dengan aktifitas transaksi dapat dilakukan dengan mudah di mana saja dan kapan saja, sehingga kita harus memanfaatkan teknologi ini untuk kebaikan. Salah satunya dengan bersedekah yang semakin mudah dilakukan karena tersedianya media secara daring/ online.
Sedekah ini untuk bekal kita di akhirat kelak dan jangan lupa untuk selalu memperhatikan sedekah yang kita berikan, apakah sudah baik tanpa unsur haram atau sebaliknya, agar sedekah yang baik dapat bermanfaat bagi penerima dan berbuah pahala bagi kita yang bersedekah.