• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi ZIS
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Menjelang Hari Raya Idulfitri, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Sebab, dalam praktiknya saat ini banyak lembaga zakat menerima pembayaran zakat fitrah dalam bentuk nominal rupiah, bukan lagi beras atau bahan makanan pokok.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.

Ketentuan Zakat Fitrah dalam Hadis

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar disebutkan bahwa Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya.

Hadis ini menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, bukan uang.

Satu sha’ jika dikonversikan setara dengan kurang lebih 2,5–3 kilogram makanan pokok seperti beras di Indonesia.

Perbedaan Pendapat Ulama

Dalam persoalan pembayaran zakat fitrah dengan uang, para ulama memiliki perbedaan pendapat:

  • Pendapat yang Tidak Membolehkan

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebagaimana dicontohkan dalam hadis. Mereka berpegang pada praktik langsung yang dilakukan pada masa Nabi.

Menurut pendapat ini, mengganti dengan uang dianggap tidak sesuai dengan bentuk yang telah ditetapkan.

  • Pendapat yang Membolehkan

Sebagian ulama lainnya membolehkan zakat fitrah dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok. Pendapat ini di antaranya dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah dari mazhab Hanafi. Alasannya:

  • Tujuan utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin.
  • Uang bisa lebih fleksibel dan lebih bermanfaat sesuai kebutuhan penerima.
  • Kondisi sosial masyarakat telah berubah dibandingkan masa dahulu.

Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah dengan uang telah menjadi hal yang umum dan difasilitasi oleh banyak lembaga amil zakat resmi.

Baca Juga: Dalil Zakat Fitrah: Dasar Hukum dalam Islam

Bagaimana Praktik di Indonesia?

Di Indonesia, mayoritas ulama dan lembaga zakat membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang, selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Biasanya, lembaga zakat menetapkan nominal berdasarkan:

  • Harga beras kualitas sedang atau sesuai standar konsumsi masyarakat
  • Perhitungan setara 2,5–3 kg beras

Namun, bagi yang ingin mengikuti praktik sesuai hadis secara tekstual, membayar dalam bentuk beras tetap sangat dianjurkan dan sah.

Mana yang Lebih Utama Zakat Fitrah dengan Uang atau Makanan Pokok?

Pada dasarnya, yang paling utama adalah:

  • Zakat ditunaikan tepat waktu (sebelum shalat Idulfitri)
  • Disalurkan kepada yang berhak (fakir dan miskin)
  • Sesuai dengan ketentuan nilai yang berlaku

Baik dalam bentuk beras maupun uang, selama mengikuti pendapat ulama yang mu’tabar dan bertujuan membantu mustahik, maka zakat fitrah insyaAllah sah dan diterima.

Kesimpulannya, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?

Jawabannya: boleh menurut sebagian ulama, terutama jika lebih memberikan kemaslahatan bagi penerima. Namun, membayar dengan makanan pokok tetap sesuai dengan praktik yang dicontohkan dalam hadis riwayat Ibnu Umar dari Nabi Muhammad.

Yang terpenting, jangan menunda hingga melewati waktu shalat Idulfitri. Karena zakat fitrah adalah kewajiban yang menyempurnakan ibadah Ramadhan sekaligus wujud kepedulian sosial kepada sesama.

Tunaikan zakat fitrahmu melalui lembaga resmi dan terpercaya, salah satuinya bisa melalui Assyifa Peduli. Zakat Fitrah makin berkah dengan klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 6 =