Qurban Secara Online, Apakah Ibadahnya Sah?
Qurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Ibadah qurban melibatkan penyembelihan hewan tertentu dengan niat yang tulus dan mengikuti tata cara yang ditetapkan dalam agama Islam.
Kata qurban itu berasal dari bahasa Arab, yaitu qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun yang artinya dekat. Makna qurban dalam istilah di sini berarti kita berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi upaya mendekatkan diri kita pada Allah SWT.
Qurban merupakan salah satu ibadah yang sarat akan nilai-nilai Islam. Qurban hukumnya sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Bahkan dalam sabdanya, Rasulullah SAW sangat menekankan anjuran berqurban bagi yang mampu.
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Pada masa kini, berqurban semakin dimudahkan dengan adanya layanan qurban secara online yaitu berqurban melalui lembaga-lembaga tertentu yang mamiliki izin dengan membayarkan sesuai harga hewan qurban tersebut. Lalu, bagaimana hukumnya qurban secara online ini? Apakah ibadahnya sah? Simak penjelasannya di bawah ini yuk!
Hukum Qurban Online
Menjalankan ibadah qurban secara online, memang terdapat beberapa pendapat para ulama, ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan. Namun mayoritas ulama membolehkan dengan alasan pelaksanaan qurban online dianalogikan sebagai wakalah. Artinya boleh diwakilkan asal syarat-syarat wakalahnya sudah terpenuhi, yaitu seseorang yang menitipkan dana kepada lembaga sosial, untuk diwakilkan membeli hewan qurban, disembelihkan, kemudian dibagikan oleh Lembaga atau pengurus Masjid.
Hukum wakalah sendiri boleh dilakukan. Dalil yang melandasi diperbolehkannya, yaitu terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19 yang artinya:
“………utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun.” (QS. Al-Kahfi: 19)
Mayoritas ulama menyepakati bahwa pelaksanaan qurban secara online sah asalkan memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Pilihan Hewan Qurban
Hewan yang ditawarkan untuk qurban online harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam agama Islam, seperti berumur cukup, sehat, dan bebas dari cacat fisik yang signifikan.
- Penyembelihan oleh Pihak Berkompeten
Para ulama menekankan pentingnya penyembelihan hewan qurban oleh pihak yang memiliki kompetensi dalam penyembelihan halal. Pihak yang bertanggung jawab harus memastikan bahwa proses penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
- Keberlangsungan Tradisi Qurban
Salah satu pertimbangan dalam qurban online adalah memastikan keberlangsungan tradisi qurban yang dilakukan secara fisik. Para ulama menekankan bahwa meskipun qurban online sah, umat Muslim juga disarankan untuk tetap melaksanakan qurban konvensional jika memungkinkan, karena memiliki nilai-nilai sosial dan kebersamaan yang penting.
Dapat disimpulkan, hukum membeli hewan qurban secara online adalah tindakan yang diperbolehkan dalam muamalah atau transaksi. Dalam konteks membeli hewan qurban secara online dalam Islam, hal ini dapat dianggap sebagai wakalah atau perwakilan, di mana kita mengutus orang lain untuk melaksanakan keperluan kurban kita.
Alhamdulillah setiap tahunnya Assyifa Peduli menyelenggarakan program qurban untuk Sahabat Peduli yang ingin berqurban dan berbagi keberkahan untuk sesama. Dengan tema Ketika Cinta Berqurban, Insyaa Allah dapat menjadi wasilah cinta kita kepada Allah dan hamba-Nya melalui harta yang kita gunakan untuk berqurban. Buktikan cinta kita kepada Allah SWT dengan berqurban melalui:
Qurban Reguler
https://bit.ly/dombasuperperiode1
https://bit.ly/dombaistimewaperiode1