Qurban: Dasar Hukum dan Keutamaan Melaksanakannya

Qurban adalah ibadah penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, dan kerbau. Berqurban dilakukan oleh umat muslim yang mampu pada Idul Adha.

Sejarah qurban berawal dari kisah Nabi Ismail yang hendak disembelih oleh ayahnya, Nabi Ibrahim, atas perintah Allah SWT. Namun karena keikhlasan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah-Nya, Allah SWT menurunkan mukjizat dengan menggantikan Nabi Ismail dengan seekor domba. Di sinilah Allah menunjukan pelajaran sebuah pengorbanan atas ketaatan kepada-Nya dan tidak semua orang muslim mampu melaksanakan ibadah ini walaupun secara finansial berkemampuan.

Meski qurban merupakan ibadah yang hukumnya tidak wajib, namun Rasulullah SAW sangat menganjurkan umat Islam untuk mengamalkannya, terlebih pada orang-orang yang memiliki kelebihan harta. Anjuran ini didukung dengan dalil quran dari ayat Al Quran dan hadits.

 

Hukum Qurban

Allah swt berfirman:

“Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan qurban. Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1-3)

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat (Idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan qurban.” (HR. Bukhari)

Anjuran untuk berqurban yang lainnya dapat kita lihat dari dalil qurban berikut yang diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata:

“Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing kibasy putih yang telah tumbuh tanduknya. Anas berkata : “Aku melihat beliau menyembelih dua ekor kambing tersebut dengan tangan beliau sendiri. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher kambing itu. Beliau membaca basmalah dan takbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menyembelih qurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun jika bertanya apakah hukumnya wajib atau tidak, para ulama memiliki pendapat yang berbeda.

  1. Wajib bagi orang yang berkelapangan

Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

  1. Menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan).

Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari RA. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih)

Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)

 

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi Saw bersabda:

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari Idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam.

Keutamaan ibadah kurban sendiri telah dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran. Salah satunya dalam surah Al Hajj ayat 36 yang berbunyi:

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)

Di samping itu, menurut buku Panduan Qurban dari A sampai Z oleh Ammi Nur Baits, keutamaan ibadah qurban juga disebutkan dalam hadits dari Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلاً أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

Artinya: “Tidaklah pada hari nahr manusia beramal suatu amalan yang lebih dicintai Allah daripada mengalirkan darah dari hewan qurban. Ia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, rambut hewan qurban tersebut. Dan sungguh, darah tersebut akan sampai kepada (ridha) Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi, maka bersihkanlah jiwa kalian dengan berqurban.” (HR Ibnu Majah)

Raih keutamaan berqurban dengan menunaikannya melalui Assyifa Peduli. Qurban sekarang dengan klik https://aksipeduli.id/pgdonate-221-w_4137_tebar-kebahagiaan-qurban-1444-h.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *