
Penguatan Audit Syariah dalam Lembaga Zakat dan Wakaf
Oleh: Marina Faoziah *
Shariah governance menjadi pilar utama dalam memastikan lembaga zakat dan wakaf beroperasi sesuai prinsip syariah. Melalui Shariah audit, Shariah review, dan Shariah risk management, tata kelola ini menjaga agar setiap aktivitas lembaga tetap berada dalam koridor syariah, konsisten, dan akuntabel.
Kajian Kamaruddin (2024) menunjukkan bahwa Shariah audit merupakan pemeriksaan komprehensif yang tidak hanya menilai kepatuhan pada prosedur, tetapi juga menelaah apakah kebijakan dan program lembaga benar-benar selaras dengan prinsip syariah. Sementara itu, Shariah review berfungsi sebagai pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa implementasi program tidak melenceng dari prinsip DPS (Dewan Pengawas Syariah). Di sisi lain, Shariah risk management menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan, risiko akad, dan risiko reputasi, sehingga lembaga dapat mengambil tindakan preventif sejak awal.
Integrasi ketiga aspek ini juga diperkuat oleh temuan Rahman & Haron (2023), yang menegaskan bahwa tata kelola syariah yang efektif di lembaga filantropi Islam hanya akan tercapai jika audit syariah dan manajemen risiko syariah berjalan dalam satu kerangka kebijakan. Pendekatan ini bukan hanya menjaga kepatuhan, tetapi juga meningkatkan transparansi, efektivitas program, dan kepercayaan publik-modal utama lembaga zakat dan wakaf.
Kepatuhan syariah harus merujuk pada prinsip “al-hukmu yadûru ma‘a ‘illatihi”, yaitu bahwa sah atau tidaknya suatu tindakan bergantung pada substansi (‘illat) hukumnya. Artinya, pengelolaan zakat dan wakaf tidak boleh berhenti pada bentuk formal seperti akad yang “syariah compliant” di atas kertas, tetapi harus memastikan bahwa nilai keadilan, kebermanfaatan, perlindungan harta, serta keberlanjutan sosial benar-benar terwujud dalam praktik. Dengan demikian, audit syariah modern harus bertindak sebagai guardian of maqashid, bukan sekadar pemeriksaan.
Praktik audit syariah masih menghadapi tantangan seperti minimnya auditor syariah yang kompeten, ketiadaan standar audit yang seragam, dan lemahnya integrasi antara DPS, manajemen risiko, dan manajemen operasional. Karena itu, lembaga zakat dan wakaf perlu membangun sistem audit syariah yang lebih profesional, terdokumentasi, dan berorientasi ke depan. Penguatan kapasitas auditor, penyusunan pedoman audit baku, serta digitalisasi monitoring syariah merupakan langkah strategis yang harus segera dilakukan.
Penguatan audit syariah merupakan pintu masuk menuju tata kelola filantropi Islam yang amanah, transparan, dan efektif. Ketika audit syariah, review, dan risk management berjalan secara terpadu, lembaga zakat dan wakaf tidak hanya patuh secara syariah, tetapi juga mampu memberikan dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat.
*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam SEBI