Edukasi ZIS

Fidyah: Pengertian, Hukum, Ketentuan, dan Cara Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Fidyah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang berkaitan erat dengan ibadah puasa Ramadhan. Bagi sebagian umat Muslim, kondisi tertentu membuat mereka tidak mampu menjalankan puasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Dalam situasi inilah fidyah menjadi solusi syar’i yang Allah berikan sebagai bentuk keringanan (rukhsah).
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang fidyah: mulai dari pengertian, hukum, siapa saja yang wajib membayar, besaran, hingga cara menunaikannya sesuai tuntunan syariat Islam.
Pengertian Fidyah
Secara bahasa, berasal dari kata fadaa yang berarti tebusan atau pengganti.
Secara istilah, berarti tebusan yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim karena meninggalkan ibadah puasa Ramadhan dengan alasan tertentu dan tidak mampu menggantinya (qadha).
Membayarnya bisa dengan cara memberi makan fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Dasar Hukum
Sebagai ibadah yang dianjurkan sekaligus keringanan yang diberikan oleh Allah SWT, maka kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadits.
- Al-Qur’an
Allah SWT berfirman:
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban dari ibadah ini bagi mereka yang tidak mampu berpuasa secara permanen.
- Hadits
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Ayat ini adalah rukhsah bagi orang tua renta, laki-laki dan perempuan, yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan seorang miskin setiap harinya.”
(HR. Bukhari)
Siapa Saja yang Wajib Membayar?
- Orang Tua Renta
Lansia yang secara fisik tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan kuat untuk mampu berpuasa di masa mendatang.
- Orang Sakit Kronis
Orang yang menderita penyakit menahun dan menurut medis tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta kecil kemungkinan untuk sembuh.
- Ibu Hamil dan Menyusui (menurut sebagian pendapat ulama)
Jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya, maka:
- Wajib qadha dan fidyah (menurut Mazhab Syafi’i)
- Atau cukup qadha saja (menurut pendapat lain)
Sebagian besar lembaga zakat di Indonesia menggunakan pendapat qadha + fidyah sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath).
Siapa yang Tidak Wajib Membayar?
Orang-orang berikut tidak wajib fidyah, tetapi cukup mengganti puasa (qadha):
- Orang sakit sementara
- Musafir
- Wanita haid dan nifas
- Orang yang meninggalkan puasa karena lalai atau sengaja (wajib qadha dan taubat, bukan fidyah)
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
- Berdasarkan Makanan Pokok
Besarannya adalah 1 mud makanan pokok untuk setiap 1 hari puasa yang ditinggalkan.
1 mud ≈ 675 gram – 750 gram beras (tergantung standar ulama)
- Dalam Bentuk Uang
Boleh menggantinya dengan uang senilai makanan pokok yang layak untuk satu kali makan fakir miskin.
Di Indonesia, umumnya ditetapkan tergantung daerah dan standar konsumsi. Lembaga zakat biasanya menetapkan nominal resmi agar tersalurkan secara layak dan merata.
Dikutip dari laman baznas.go.id, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha’ gandum. (Jika 1 sha’ setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha’ berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Boleh juga dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara Membayar Fidyah
- Memberi Makan Fakir Miskin Secara Langsung
Memberikan makanan siap santap atau bahan makanan pokok kepada fakir miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Melalui Lembaga Zakat
Membayar melalui lembaga amil zakat terpercaya agar:
- Tepat sasaran
- Sesuai syariat
- Lebih praktis dan amanah
Cara ini sangat dianjurkan bagi yang tidak mampu menyalurkan langsung.
Waktu Pembayaran
- Setiap hari selama Ramadan (saat meninggalkan puasa)
- Setelah Ramadan
- Dikumpulkan sekaligus di akhir Ramadan
Yang terpenting, fidyah ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Perbedaan dengan Qadha dan Kaffarah
| Istilah | Penjelasan |
| Qadha | Mengganti puasa di hari lain |
| Fidyah | Memberi makan fakir miskin sebagai tebusan |
| Kaffarah | Denda berat akibat pelanggaran puasa (misalnya hubungan suami istri di siang hari Ramadan) |
Ketiganya memiliki hukum dan ketentuan yang berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan tanpa dalil.
Hikmah dan Keutamaan Fidyah
Fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi mengandung banyak hikmah, di antaranya:
- Bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya
- Membuka pintu kebaikan bagi yang memiliki uzur
- Menguatkan kepedulian sosial kepada fakir miskin
- Menjaga nilai ibadah meski tidak mampu berpuasa
Dengan fidyah, ibadah tetap bernilai dan memberi manfaat luas bagi sesama.
Baca Juga: The Amazing Ramadhan 1447 H Assyifa Peduli, Gerakan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Umat
Program Fidyah Assyifa Peduli
Program ini merupakan ikhtiar untuk membantu umat Muslim menunaikan kewajiban sesuai syariat Islam, sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi kalangan fakir miskin, lansia dhuafa, serta keluarga prasejahtera yang membutuhkan, baik di wilayah Subang maupun daerah lainnya yang menjadi prioritas penyaluran. Fidyah yang dititipkan disalurkan dalam bentuk makanan layak konsumsi atau paket bahan pangan, sehingga langsung dirasakan oleh para penerima manfaat.
Assyifa Peduli memastikan setiap penyaluran dilakukan secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan syariah. Penerima fidyah berasal dari
Melalui program ini, tidak hanya menjadi penggugur kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana kepedulian sosial dan penguat solidaritas umat. Setiap titipan fidyah dikelola secara transparan dan dilaporkan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab kepada para muzakki.
Mari sempurnakan ibadah dengan menunaikan fidyah melalui Assyifa Peduli. Dengan satu niat kebaikan, kita dapat menghadirkan keberkahan bagi diri sendiri dan harapan bagi mereka yang membutuhkan.
Berdasarkan Opini Syari’ah Dewan Pengawas Syariah LAZ Assyifa Peduli No. 003/DPS-AP/1/2026 Tentang 028 – ZIS: Besaran Fidyah Ramadhan Tahun 1447 H / 2026 M, dinyatakan bahwa fidyah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang diberikan kepada fakir atau miskin, dengan kadar tertentu untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Diperbolehkan juga ditunaikan dalam bentuk uang, dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok atau biaya konsumsi layak bagi fakir miskin yaitu Rp50.000.
Bagi Sahabat yang akan menunaikannya, jangan sampai terlambat. Sebelum Ramadhan datang, bayar sekarang di sini.
Assyifa Peduli Indonesia
0