
Khitan, Ajaran atau Tradisi? Ini Hukumnya
Khitan yang dikenal juga dengan sunat adalah menghilangkan kulit sebagian kulit yang menutupi ujung alat kelamin laki-laki. Tujuannya adalah untuk menjaga agar area tersebut tidak terkumpul kotoran. Berkhitan sebaiknya dilakukan oleh dokter agar dapat ditindak lebih lanjut jika diketahui ada suatu hal mengenai kesehatannya. Sehingga berkhitan ini sedikitnya membutuhkan biaya yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, banyak kita jumpai kegiatan khitanan massal yang akan meringankan beban saudara kita membutuhkan.
Sebenarnya dengan banyaknya kegiatan khitanan masal di berbagai wilayah, khitanan ini bukanlah tradisi atau budaya lokal, melainkan bagian dari ajaran agama yang diwariskan sejak zaman para nabi.
Sahabat, dalam Islam, khitan bukan hanya mengenai kebersihan namun juga syariat. Namun, di kalangan para ulama ternyata terdapat pandangan beragam mengenai khitan ini. Mari Simak pembahasan berikut:
Khitan Dalam Islam
Ajaran untuk berkhitan sebenarnya bukan baru muncul di masa Nabi Muhammad SAW, namun telah dilakukan sejak masa Nabi Ibarahim AS. Khitan ini termasuk bagian dari ‘fitrah’ atau naluri bersih manusia.
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “(Sunah) fitrah itu ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, mencukur kumis dan memotong kuku.”( HR al-Bukhari:5939)
Maka dari itu, jelas bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan kesucian lahiriah.
Hukum Berkhitan
Hukum khitan ini oleh mayoritas ulama dari Madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa bagi laki-laki hukumnya wajib. Rasulullah SAW bersabda, “Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi)
Selain itu, ulama dari Madzhab Syafi’i dan Hambali ini berpendapat bahwa selain penting untuk menjaga kebersihan terutama saat beribadah, khitan menjadi pembeda antara muslim dan non-muslim.
Sementara itu, Madzhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa khitan adalah sunnah (yang dianjurkan), bukan wajib. Madzhab ini menyebutkan bahwa tidak ada ayat Al-Qur’an yang menyebutkan khitan dengan terang. Maka, hadits-hadits tentang khitan dipahami sebagai anjuran dan bukanlah kewajiban.
Di Indonesia, mayoritas ulama fikih dan lembaga keagamaan seperti MUI berpandangan bahwa khitan bagi laki-laki adalah wajib. Sehingga, hal ini menjadi pegangan oleh umat Islam di Indonesia.
Lalu Bagaimana Hukum Khitan Bagi Perempuan?
Jika hukum khitan bagi laki-laki cukup jelas, maka terdapat perbedaan yang signifikan untuk hukum khitan bagi perempuan.
Madzhab Syafi’iyah beranggapan khitan bagi Perempuan sama wajibnya dengan laki-laki, meski sebagian ulama mengakui bahwa pendapat ini bukanlah mayoritas. Sehingga praktiknya menyesuaikan dengan budaya setempat.
Di samping itu, mayoritas ulama lain seperti Hambali, Maliki, dan Hanafi, serta lembaga MUI menyatakan bahwa khitan bagi Perempuan hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah atau makrumah (tindakan mulia). Hal ini berarti jika dilakukan boleh saja, asal tidak membahayakan.
Untuk diketahui, para pakar fikih dan medis masa kini berpendapat bahwa sunat perempuan tidak termasuk wajib. Praktik ini boleh ditinggalkan jika dikhawatirkan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan.
Hikmah Khitan
Anjuran baik ini tentunya menyimpan banyak hikmah bagi umat muslim. Diantaranya adalah:
Khitan adalah syariat. Maka dengan melaksanakan anjuran ini maka merupakan bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.
Khitan bagian dari fitrah. Maka dengan menjaga fitrah ini, kita akan senantiasa menjaga kebersihan, kesehatan, dan menjaga ibadah hingga pada akhirnya menguatkan keimanan.
Selain hikmah karena khitan merupakan syariat, secara medis pun terbukti bahwa khitan membantu mencegah infeksi, menjaga kebersihan area vital, dan memudahkan proses bersuci. Sehingga, anjuran ini dianggap sebagai syiar Islam yang sekaligus membawa manfaat duniawi. Terbukti dengan banyaknya non-muslim yang melaksanakan khitan sebagai bagian dari menjaga kesehatan.
Khitanan Massal Bersama Assyifa Peduli
Sahabat, Alhamdulillah setiap tahunnya Assyifa Peduli menggelar kegiatan khitanan massal bertajuk ‘Khitan Ceria’. Karena masih terdapat masyarakat sekitar yang belum melakukan khitan kepada anak-anaknya karena kondisi ekonomi, Assyifa Peduli hadir sebagai usaha meringankan beban mereka dalam menjalankan syariat ini.
Insyaa Allah Khitanan Massal Assyifa Peduli akan dilaksanakan pada bulan September 2025 mendatang. Maka, kami mengajak Sahabat Peduli untuk bersama menjaga syariat ini agar dapat ditunaikan oleh setiap muslim dengan berdonasi melalui https://bit.ly/Khitanceria1447h