Edukasi ZIS
Kafarat

Kafarat

Kafarat secara bahasa memiliki asal kata dari bahasa Arab, yakni kurf atau kafran yang bermakna tertutup atau menutupi. Namun ada pula istilah lain, yaitu kiffarah dan kaffarah dimaksudkan untuk menutupi dosa.

Dalam Islam, kafarat dibebankan kepada setiap Muslim yang melanggar perintah dan larangan Allah Swt. Sehingga dapat dipahami sebagaimana dalam buku Fiqh Sunnah 4 yang ditulis oleh Sayyid Sabiq sebagai perbuatan untuk menghapus serta menutupi dosa.

Menurut makna lain, kafarat seperti halnya denda yang wajib dibayar. Namun tentunya memiliki tujuan utama yang di mana kafarat dilakukan sebagai bukti seorang hamba telah bertobat dari perbuatan dosanya serta mendapat ampunan dari Allah Swt.

Allah Swt telah mengatur ketentuan kafarat sebagaimana dalam QS al-Maidah ayat 89 berikut ini:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Di sisi lain, ada beberapa jenis kafarat yang perlu lebih dipahami, antara lain:

  1. Sumpah Palsu

Seseorang yang melakukan sumpah palsu dan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, wajib melakukan kafarat untuk meminta ampunan kepada Allah Swt.

  1. Pembunuhan

Dalam kehidupan tak jarang ditemukan perselisihan yang berujung pada pembunuhan. Oleh karena itu, pembunuh wajib melakukan kafarat dengan memerdekakan seorang budak. Namun apabila tidak sanggup, pembunuh harus berpuasa berturut-turut selama dua bulan sebagai bentuk tobat kepada Allah Swt.

  1. Melanggar Aturan saat Ibadah di Tanah Suci

Salah satu aturan saat menjalani ibadah di Tanah Suci yakni dilarang untuk mencabut tumbuhan atau pun membunuh binatang. Dan apabila seseorang melanggar aturan itu, maka ia wajib membayar kafarat.

  1. Dzihar

Dzihar merupakan suatu tindakan di mana seorang suami menyamakan punggung istri dengan punggung ibunya. Dan perbuatan ini merupakan tindakan yang dilarang oleh Allah Swt. Oleh karena itu, apabila suami pernah berkata seperti itu. Maka ia wajib membayar kafarat.

  1. Jimak di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

Seorang suami-istri wajib membayar kafarat apabila secara sengaja melakukan jimak di siang hari pada bulan suci Ramadhan.

  1. Ila

Seorang suami harus membayar kafarat apabila melakukan sumpah untuk tidak menggauli istri dalam kurun waktu tertentu.

  1. Membunuh Binatang saat Berihram

Seseorang wajib membayar kafarat apabila ia membunuh binatang buruan ketika sedang berihram. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam QS al-Maidah ayat 95.

Demikian penjelasan singkat mengnai kafarat. Semoga kita selalu dijauhkan dari perbuatan yang dilarang oleh Allah Swt.

Sahabat, yuk kita tingkatkan ketaqwaan dalam menjalani perintah serta menjauhi larangan Allah Swt agar terhindar dari perbuatan tercela dengan memberikan zakat, infak dan sedekah terbaik bersama Assyifa Peduli melalui link di https://aksipeduli.id/pgdonate-207-z_1094_fbo_aip.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *