• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi ZIS
Zakat Profesi: Pengertian, Hukum, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Zakat Profesi: Pengertian, Hukum, Nisab, dan Cara Menghitungnya

Setiap bulan, kita menerima penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan. Ada yang memperoleh gaji sebagai karyawan, mendapatkan honorarium sebagai tenaga profesional, atau menerima pendapatan dari jasa yang diberikan. Namun, sudahkah kita memahami kewajiban zakat profesi dari penghasilan tersebut?

Dalam Islam, harta yang diperoleh melalui pekerjaan halal memiliki ketentuan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Zakat profesi atau zakat penghasilan menjadi salah satu bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian terhadap sesama.

Melalui artikel ini, Sahabat Peduli dapat memahami pengertian zakat profesi, hukum dan ketentuannya, nisab yang berlaku, serta cara menghitung zakat penghasilan agar dapat menunaikannya dengan tepat.

Apa Itu Zakat Profesi?

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi yang halal. Zakat ini juga dikenal sebagai zakat penghasilan dan termasuk bagian dari zakat mal.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, pendapatan yang menjadi objek zakat mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, dan pendapatan lain yang diperoleh melalui cara halal.

Dengan demikian, zakat profesi tidak hanya berlaku bagi pegawai yang menerima gaji bulanan. Tenaga profesional seperti dokter, pengacara, konsultan, maupun pekerja bebas lainnya juga dapat memiliki kewajiban zakat penghasilan apabila memenuhi ketentuan nisab.

Bagi seorang Muslim, memahami zakat profesi merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penghasilan yang diperoleh tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga ditunaikan haknya sesuai dengan ketentuan syariat.

Apa Hukum Zakat Profesi dalam Islam?

Zakat penghasilan memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan ketentuan zakat atas penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan dan profesi yang halal.

Salah satu landasannya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat tersebut mengingatkan umat Islam untuk menginfakkan sebagian dari hasil usaha yang baik. Dalam konteks zakat penghasilan, ayat ini menjadi salah satu landasan yang dirujuk dalam pembahasan kewajiban zakat atas pendapatan yang diperoleh secara halal.

Berdasarkan ketentuan zakat penghasilan yang digunakan di Indonesia, penghasilan wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk mencapai nisab.

Artinya, tidak setiap orang yang menerima gaji otomatis wajib membayar zakat profesi. Besarnya penghasilan dan ketentuan nisab perlu diperhatikan sebelum menentukan kewajiban zakat.

Berapa Nisab Zakat Profesi?

Nisab merupakan batas minimal harta atau penghasilan yang menjadi salah satu syarat wajib zakat. Untuk zakat penghasilan, nisab yang digunakan BAZNAS setara dengan 85 gram emas per tahun.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat pendapatan dan jasa pada 2026 ditetapkan sebesar:

  • Nisab tahunan: Rp91.681.728.
  • Nisab bulanan: Rp7.640.144, apabila pembayaran dilakukan menggunakan pendekatan bulanan.
  • Kadar zakat: 2,5 persen.

Nilai tersebut merupakan ketentuan untuk tahun 2026 dan dapat berubah mengikuti penetapan nisab yang berlaku. Sahabat Peduli sebaiknya memeriksa ketentuan terbaru sebelum menghitung zakat penghasilan.

Apabila penghasilan bulanan telah mencapai atau melampaui nisab bulanan tersebut, zakat penghasilan dapat ditunaikan sebesar 2,5 persen sesuai metode perhitungan yang digunakan.

Sementara itu, apabila penghasilan bulanan belum mencapai nisab, penghasilan dapat diperiksa berdasarkan akumulasi selama satu tahun sesuai ketentuan zakat penghasilan yang berlaku.

Baca Juga: Peduli Lansia Assyifa Peduli Hadirkan Harapan untuk Mak Emis, Lansia Sebatang Kara

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Profesi?

Cara menghitung zakat profesi pada dasarnya cukup sederhana. Sahabat Peduli perlu mengetahui jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan, memastikan penghasilan tersebut memenuhi nisab, kemudian menghitung zakat sebesar 2,5 persen.

Rumus sederhana yang digunakan dalam perhitungan bulanan adalah:

Zakat profesi = 2,5% × jumlah penghasilan bulanan yang menjadi dasar perhitungan.

Sebagai contoh, seseorang memperoleh penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan.

Dengan menggunakan nisab bulanan BAZNAS tahun 2026 sebesar Rp7.640.144, penghasilan tersebut telah melampaui nisab.

Perhitungannya sebagai berikut:

Penghasilan bulanan: Rp10.000.000

Kadar zakat: 2,5%

Zakat penghasilan:
2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan.

Dengan demikian, zakat penghasilan yang ditunaikan adalah Rp250.000 per bulan berdasarkan contoh perhitungan tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa dasar penghasilan yang digunakan dapat mengikuti metode perhitungan yang berlaku. Bagi Sahabat Peduli yang memiliki penghasilan tidak tetap atau beberapa sumber pendapatan, konsultasikan perhitungannya kepada amil zakat agar kewajiban dapat ditentukan secara tepat.

Kapan Zakat Profesi Harus Dibayarkan?

Zakat penghasilan dapat ditunaikan ketika penghasilan diterima apabila telah memenuhi nisab sesuai ketentuan yang digunakan.

Pembayaran setiap bulan juga dapat menjadi pilihan praktis bagi Sahabat Peduli yang menerima gaji secara rutin. Dengan demikian, kewajiban zakat dapat ditunaikan secara teratur tanpa harus menunggu hingga akhir tahun, selama persyaratannya terpenuhi.

Sementara itu, bagi pekerja lepas atau tenaga profesional yang pendapatannya tidak menentu, penghasilan dapat dihitung berdasarkan akumulasi tahunan untuk menentukan apakah nisab telah tercapai.

Hal terpenting adalah memahami ketentuan zakat penghasilan yang berlaku dan memastikan perhitungannya dilakukan secara tepat.

Mengapa Zakat Profesi Penting untuk Ditunaikan?

Zakat profesi bukan hanya berkaitan dengan kewajiban mengeluarkan sebagian penghasilan. Di dalamnya terdapat nilai ketaatan, rasa syukur, dan kepedulian terhadap sesama.

Melalui zakat, sebagian harta disalurkan kepada golongan yang berhak menerimanya atau mustahik. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan serta mendukung berbagai program pemberdayaan sesuai ketentuan syariat.

Bagi Sahabat Peduli, menunaikan zakat juga menjadi pengingat bahwa rezeki yang diperoleh tidak terlepas dari tanggung jawab sosial. Ada saudara-saudara kita yang membutuhkan dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar, memperoleh akses pendidikan, dan menjalani kehidupan yang lebih layak.

Karena itu, memahami dan menunaikan zakat penghasilan merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjalankan amanah atas rezeki sekaligus menghadirkan manfaat bagi sesama.

Tunaikan Zakat Profesi Melalui LAZ Assyifa Peduli

Menunaikan zakat profesi dapat menjadi langkah nyata untuk menguatkan kepedulian terhadap sesama. Agar penyalurannya berjalan sesuai ketentuan, Sahabat Peduli dapat menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat yang memiliki izin dan menjalankan pengelolaan zakat secara amanah.

LAZ Assyifa Peduli mengajak Sahabat Peduli untuk menjadikan zakat penghasilan sebagai bagian dari ikhtiar kebaikan yang dilakukan secara konsisten. Zakat yang ditunaikan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para mustahik melalui program-program penyaluran dan pemberdayaan yang sesuai dengan ketentuan syariat.

Mari tunaikan zakat profesi melalui LAZ Assyifa Peduli. Bersama, kita hadirkan manfaat yang lebih luas bagi saudara-saudara yang membutuhkan.

Yuk, Sahabat Peduli, tunaikan zakat penghasilan melalui LAZ Assyifa Peduli. Sebab, dari rezeki yang kita terima, ada kebaikan yang bisa kita hadirkan untuk sesama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − eight =