
Apakah Rumah dan Tanah Wajib Dizakati? Ini Penjelasan Zakat Properti
Rumah dan tanah termasuk aset yang banyak dimiliki oleh masyarakat. Ada yang memiliki rumah sebagai tempat tinggal, ada yang mempunyai rumah untuk disewakan, dan ada pula yang membeli tanah sebagai investasi. Karena nilainya bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah, muncul pertanyaan: apakah rumah dan tanah wajib dizakati?
Jawabannya, tidak semua rumah dan tanah wajib dizakati. Kewajiban zakat atas properti bergantung pada tujuan dan fungsi aset tersebut.
Untuk memahami lebih jauh mengenai apakah rumah dan tanah wajib dizakati? Mari simak penjelasan berikut.
Apa Itu Zakat Properti?
Sebelum memahami apakah rumah dan tanah wajib dizakati? alangkah baiknya kita memahami mengenai zakat properti. Zakat properti adalah pembahasan mengenai kewajiban zakat atas aset berupa rumah, tanah, bangunan, atau properti lainnya. Dalam menentukan apakah suatu properti wajib dizakati, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah tujuan kepemilikan dan pemanfaatannya.
Rumah yang digunakan untuk tempat tinggal pribadi berbeda hukumnya dengan rumah yang dibeli untuk dijual kembali. Begitu pula tanah yang hanya dimiliki untuk kebutuhan pribadi berbeda dengan tanah yang memang diperuntukkan sebagai barang dagangan.
Karena itu, memiliki properti dengan nilai tinggi tidak otomatis membuat seseorang wajib membayar zakat atas nilai properti tersebut.
Apakah Rumah Tinggal Wajib Dizakati?
Rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi tidak wajib dizakati. Misalnya, seseorang memiliki satu rumah yang ditempati bersama keluarganya. Meskipun harga rumah tersebut mencapai Rp1 miliar atau lebih, tidak berarti ia harus mengeluarkan zakat 2,5% dari harga rumah tersebut setiap tahun.
Hal ini karena rumah tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan sebagai harta yang diperjualbelikan atau dikembangkan untuk mendapatkan keuntungan.
Begitu pula dengan rumah pribadi yang sesekali digunakan untuk keluarga atau tempat tinggal saat bepergian. Selama bukan merupakan barang dagangan, rumah tersebut tidak menjadi objek zakat atas nilai fisiknya. BAZNAS juga menjelaskan bahwa aset pribadi seperti rumah tinggal tidak termasuk harta yang wajib dizakati.
Bagaimana dengan Rumah yang Disewakan?
Bagaimana jika seseorang memiliki rumah kontrakan atau apartemen yang disewakan? Dalam kondisi ini, yang tidak dizakati adalah nilai rumahnya, melainkan penghasilan yang diperoleh dari sewa tersebut, sesuai ketentuan zakat atas pendapatan.
Misalnya, seseorang memiliki rumah senilai Rp800 juta dan rumah tersebut disewakan. Ia tidak otomatis harus membayar zakat sebesar 2,5% dari Rp800 juta. Yang menjadi perhatian adalah penghasilan dari hasil sewa.
BAZNAS menjelaskan bahwa properti yang disewakan tidak dizakati berdasarkan nilai fisiknya, tetapi hasil sewanya yang menjadi objek zakat. Jadi, memiliki rumah kontrakan senilai Rp800 juta tidak sama dengan memiliki rumah senilai Rp800 juta yang dibeli untuk dijual kembali.
Apakah Tanah Wajib Dizakati?
Tanah juga memiliki ketentuan yang bergantung pada tujuan kepemilikannya.
1. Tanah untuk kebutuhan pribadi
Tanah yang dimiliki untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan tidak wajib dizakati atas nilai tanahnya. Contohnya, seseorang membeli sebidang tanah untuk membangun rumah bagi keluarganya beberapa tahun kemudian. Meskipun harga tanah tersebut naik setiap tahun, kenaikan harga tersebut tidak otomatis membuat tanah tersebut menjadi objek zakat.
2. Tanah untuk investasi
Bagaimana dengan tanah yang dibeli sebagai investasi? Dalam hal ini perlu dilihat tujuan dan bentuk investasinya. Jika tanah hanya dimiliki sebagai aset investasi dan tidak diperjualbelikan, ketentuannya dapat berbeda dengan tanah yang sejak awal memang diniatkan sebagai barang dagangan. Karena itu, jangan langsung menghitung 2,5% dari seluruh nilai tanah hanya karena tanah tersebut mengalami kenaikan harga.
3. Tanah yang dibeli untuk dijual kembali
Jika seseorang membeli tanah dengan tujuan untuk menjualnya kembali dan memperoleh keuntungan, tanah tersebut dapat masuk dalam kategori harta perdagangan. Dalam kondisi ini, zakat dihitung berdasarkan nilai barang dagangan pada saat jatuh tempo zakat, dengan memenuhi ketentuan nisab dan haul. BAZNAS menjelaskan bahwa aset yang memang dipersiapkan untuk diperjualbelikan mengikuti ketentuan zakat perdagangan. Jadi, tujuan pembelian menjadi salah satu hal penting dalam menentukan hukum zakatnya.
Bagaimana Jika Tanah Disewakan?
Ada pula orang yang memiliki tanah tetapi tidak menjualnya. Tanah tersebut justru disewakan kepada pihak lain. Misalnya, seseorang memiliki sebidang tanah kemudian menyewakannya untuk usaha.
Dalam kondisi seperti ini, nilai tanahnya tidak otomatis menjadi objek zakat. Yang menjadi perhatian adalah pendapatan yang diperoleh dari penyewaan tersebut. Prinsip yang sama berlaku pada properti yang disewakan: zakat berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, bukan nilai fisik properti yang disewakan.
Bagaimana Jika Memiliki Banyak Rumah dan Tanah?
Memiliki beberapa rumah atau tanah juga tidak otomatis berarti seluruh aset tersebut wajib dizakati. Misalnya seseorang memiliki:
- Rumah pertama untuk tempat tinggal.
- Rumah kedua untuk tempat tinggal orang tua.
- Rumah ketiga untuk disewakan.
- Sebidang tanah untuk rencana membangun rumah.
- Sebidang tanah yang dibeli untuk dijual kembali.
Kelima aset tersebut memiliki perlakuan yang berbeda. Rumah yang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan tanah yang tidak diperjualbelikan tidak dikenai zakat atas nilai fisiknya. Sementara itu, rumah yang disewakan berkaitan dengan zakat atas pendapatan sewanya. Sedangkan tanah yang memang dibeli untuk diperjualbelikan dapat mengikuti ketentuan zakat perdagangan.
Inilah sebabnya kewajiban zakat properti tidak cukup ditentukan hanya dari berapa banyak aset yang dimiliki, tetapi juga perlu melihat untuk apa aset tersebut dimiliki.
Baca Juga: Sedekah Atas Nama Orang Tua yang Telah Tiada, Cara Menghadiahkan Kebaikan untuk Mereka
Tabel Singkat Zakat Rumah dan Tanah
| Jenis Properti | Apakah Nilai Fisiknya Dizakati? |
|---|---|
| Rumah yang ditempati sendiri | Tidak |
| Rumah untuk kebutuhan keluarga | Tidak |
| Rumah yang disewakan | Tidak, yang diperhatikan hasil sewanya |
| Rumah yang dibeli untuk dijual kembali | Ya, mengikuti ketentuan zakat perdagangan |
| Tanah untuk membangun rumah | Tidak |
| Tanah pribadi yang tidak diperjualbelikan | Tidak |
| Tanah yang disewakan | Tidak, yang diperhatikan hasil sewanya |
| Tanah yang dibeli untuk dijual kembali | Ya, mengikuti ketentuan zakat perdagangan |
Jadi, Apakah Rumah dan Tanah Wajib Dizakati?
Tidak selalu. Rumah dan tanah yang digunakan untuk kebutuhan pribadi pada dasarnya tidak wajib dizakati atas nilai fisiknya.
Sementara itu, jika properti menghasilkan pendapatan melalui penyewaan, maka yang menjadi perhatian adalah hasil sewanya. Adapun properti yang memang dimiliki sebagai barang dagangan untuk diperjualbelikan mengikuti ketentuan zakat perdagangan.
Dengan memahami tujuan kepemilikan dan fungsi setiap aset, kita dapat menghindari dua hal: membayar zakat pada harta yang sebenarnya tidak wajib dizakati, atau justru melewatkan kewajiban zakat yang seharusnya ditunaikan.
Zakat adalah Amanah
Harta yang Allah titipkan kepada kita memiliki aturan dan tanggung jawab. Tidak semua harta wajib dizakati, tetapi ketika suatu harta telah memenuhi ketentuan zakat, menunaikannya adalah bagian dari kewajiban seorang muslim.
Mari belajar menghitung zakat dengan benar agar harta yang kita miliki semakin berkah dan manfaatnya juga dapat dirasakan oleh saudara-saudara yang membutuhkan.
Sahabat Peduli dapat menunaikan zakat melalui LAZ Assyifa Peduli.
[Klik di sini] untuk salurkan zakat dan tunaikan amanah harta