Edukasi ZIS
HUKUM INFAK DALAM AL-QUR’AN DAN HADITS

HUKUM INFAK DALAM AL-QUR’AN DAN HADITS

Infak berasal dari kata “anfaqa” yang artinya keluar, yang berarti mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan sesuatu yang tujuannya untuk mendapatkan ridho Allah. Infak juga merupakan sesuatu yang dibelanjakan untuk kebaikan. Infak juga tidak memilki batas waktu untuk begitu juga dengan besar dan kecilnya. Akan tetapi infak biasanya identik dengan harta yaitu sesuatu yang diberikan untuk kebaikan. Jika ia berinfak maka kebaikan akan kembali kepada dirinya sendiri, jika tidak melakukan infak maka tidak jatuh kepada dosa. Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Jika zakat ada nishab (penghitungannya), maka infaq tidak mengenal nisab untuk menunaikannya.

Keterangan Infak dalam Al-Quran dan Hadist
Perintah Allah untuk Berinfak
Infak dalam Al-Quran surah Al-Baqarah Ayat 195:

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ وَاَحْسِنُوْا اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang – orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Infak tidak ditetapkan waktunya
Dalam ayat Al-Quran Surah Ali Imran Ayat 134, Allah SWT berfirman:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ فِى ٱلسَّرَّآءِ وَٱلضَّرَّآءِ وَٱلْكَٰظِمِينَ ٱلْغَيْظَ وَٱلْعَافِينَ عَنِ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: “(Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran: 134)

Hadist tentang tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah

عَنْ حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُوْلُ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللهُ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللهُ

Artinya: Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu. Dan sebaik-sebaik sedekah adalah yang dikeluarkan dari orang yang tidak membutuhkannya. Barang siapa menjaga kehormatan dirinya maka Allah akan menjaganya dan barang siapa yang merasa cukup maka Allah akan memberikan kecukupan kepadanya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih. Imam al-Bukhari (no. 1427) dan Muslim no.1053 (124))

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *