
Bolehkah Qurban Via Cicilan?
Istilah qurban via cicilan muncul karena terdapat masyarakat yang memiliki niat kuat untuk berqurban, namun terkadang terkendala kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk membayar secara tunai. Padahal, semangat beribadah dan keinginan untuk berbagi kepada sesama begitu besar, terutama di momen mulia Iduladha. Kabar baiknya, Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan keluasan dalam bermuamalah selama tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Melalui kajian dan penjelasan dari Dewan Syariah LAZ Assyifa Peduli, qurban via cicilan diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat yang berlaku. Skema ini menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin tetap menunaikan ibadah qurban tanpa harus menunggu dana terkumpul seluruhnya secara tunai. Dengan demikian, semakin banyak umat Islam yang dapat meraih keberkahan qurban dan turut menebar manfaat kepada saudara-saudara yang membutuhkan hingga pelosok negeri.
Artikel ini akan membahas penjelasan lengkap mengenai hukum qurban via cicilan menurut Dewan Syariah LAZ Assyifa Peduli beserta syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan agar ibadah qurban tetap sah, aman, dan penuh keberkahan.

Baca Juga: Panduan Menyembelih Hewan Qurban Sesuai Syariat: Tata Cara, Doa, dan Adab yang Wajib Diketahui
Pendapat Dewan Pengawas Syariah LAZ Assyifa Peduli Tentang Qurban Via Cicilan
Qurban adalah salah satu ibadah yang paling baik dan syarat hikmah. Terlebih ibadah ini bisa dilaksanakan khusus di beberapa hari pada bulan dzulhijjah. Sehingga kaum muslimin tidak bisa melakukannya di bulan-bulan lain. Kemampuan merekapun beda-beda. Sebagiannya memiliki kelebihan harta dan sebagian lain tidak. Sehingga perlu mengumpulkan atau menyisihkan hartanya agar bisa mendapatkan dari keutamaan ibadah Qurban. Atau alternatif lainnya dengan mencicil biaya hewan Qurban. Diantara dalil yang membahas tentang kredit/cicil antara lain:
Hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا. [رواه الترمذي وأبو داود والبيهقي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba”. [HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi]. Hadits tersebut menunjukan larangan tentang adanya 2 harga dalam 1 transaksi. Karena ada unsur ghoror.
Dalam Fikih Islam transaksi jual beli bisa dilakukan dengan 2 cara.
Pertama, Jual Beli dengan pembayaran tunai. Ini tidak kita bahas.
Kedua, Jual Beli dengan pembayaran tunda/tidak tunai. Dan ini terbagi menjadi 3: pembayaran di belakang (ajil), pembayaran dikredit atau dicicil (taqsith), dan pembayaran cicilan dengan uang muka (‘urban).
Maka Qurban via cicilan termasuk kepada jual beli dengan pembayaran kredit/cicilan (taqsith). Para ulama berkomentar terkait transaksi ini :
1. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islamiy Wa Adillatuhu Syeikh Wahbah Az-Zuhaili, mengungkapkan, “Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali, Zaid bin Ali, Al-Muayyad Billah, dan jumhur ulama membolehkan jual beli sesuatu secara ajil (ditunda pembayarannya sampai waktu yang disepakati) atau secara taqsith (dicicil pembayarannya dengan kurun waktu yang disepakati) dengan harga yang lebih mahal daripada harga kontannya, dengan catatan akadnya terpisah.”
2. Imam Ibnu Qudamah, mengatakan:
اَلْبَيْعُ بِنَسِيئَةٍ لَيْسَ بِمُحَرَّمٍ اتِّفَاقًا
Jual beli dengan penundaan pembayaran tidak diharamkan menurut kesepakatan ulama.
3. Imam Nawawi, menjelaskan jika seorang penjual berkata kepada pembeli bahwa ia menjual barang seharga 1000 dirham secara tunai, dan seharga 2000 dirham jika dicicil, maka akad jual beli tersebut sah.
4. Para ulama mensyaratkan kebolehan jual beli kredit dengan tidak adanya unsur riba. Yaitu ketika bayar cicilan jatuh tempo tapi tidak ada kemampuan untuk membayar. Maka tidak boleh ada penambahan atau semacam denda atas telatnya pembayaran.
5. Kemudian tidak boleh ada unsur ghoror. Contoh, ketika penjual menyediakan harga tunai dan harga kredit (ulama sepakat harga kredit boleh lebih mahal dari harga tunai). Maka penjual dan pembeli harus sepakat memilih salah satunya, misal memilih harga kredit. Singkatnya, tidak boleh ada dua harga dalam satu transaksi.
Maka, berdasarkan dalil-dalil dan argumentasi para ulama diatas menunjukan tentang kebolehan membeli hewan Qurban via cicilan. Dengan syarat tidak ada unsur riba dan ghoror didalamnya.
Atas kemudahan yang ada, maka jangan tunda lagi untuk berqurban. Melalui Assyifa Peduli, Insyaa Allah Sahabat akan dengan mudah menunaikan qurban via cicilan tahun ini.