• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi ZIS
Larangan Bagi Sohibul Qurban dalam Islam

Larangan Bagi Sohibul Qurban dalam Islam

Di tengah semangat menyambut ibadah qurban, terdapat satu hal yang sering luput dari perhatian sebagian kaum muslimin, yaitu adanya larangan bagi sohibul qurban (orang yang berniat berqurban) untuk memotong rambut dan kuku sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan qurbannya disembelih. Menjelang datangnya 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal saleh karena hari-hari tersebut termasuk waktu yang paling mulia dalam Islam.

Pengertian Sohibul Qurban

Sohibul qurban adalah seorang Muslim yang melaksanakan ibadah qurban pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa larangan yang perlu diperhatikan agar ibadah qurban tetap sah dan sesuai dengan syariat.

Landasan Syariat Larangan Bagi Sohibul Qurban

Larangan bagi sohibul qurban didasarkan pada hadis Rasulullah SAW. Di antaranya:

“Jika telah masuk sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berqurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya.”
(HR. Sahih Muslim)

Hadis ini menjadi dasar utama adanya larangan tertentu bagi orang yang berniat melaksanakan qurban.

Baca Juga: Sejuta Senyum dari Qurban Madagaskar Bersama Assyifa Peduli

Larangan-Larangan Bagi Sohibul Qurban

1. Memotong Rambut dan Kuku

Sohibul qurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan qurban disembelih.

Hikmah:

  • Menyerupai kondisi jamaah haji yang sedang berihram
  • Menunjukkan kesungguhan dalam beribadah

2. Mengambil Bagian Tubuh (Kulit, Rambut, dll.)

Selain rambut dan kuku, dianjurkan untuk tidak menghilangkan bagian tubuh lainnya secara sengaja selama periode tersebut.

3. Menjual Bagian dari Hewan Qurban

Daging, kulit, atau bagian lain dari hewan qurban tidak boleh diperjualbelikan.

Radulullah SAW bersabda, “Barang siapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Musnad Ahmad)

4. Memberikan Upah Jagal dari Daging Qurban

Tidak diperbolehkan memberikan upah kepada penyembelih (jagal) dari bagian hewan qurban.

“Kami memberi upah kepada penyembelih dari harta kami sendiri.”
(HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim)

5. Menyembelih di Luar Waktu yang Ditentukan

Penyembelihan tidak boleh dilakukan sebelum shalat Idul Adha atau setelah berakhirnya hari tasyrik.

6. Berqurban dengan Niat yang Tidak Ikhlas

Qurban tidak boleh dilakukan untuk tujuan riya (pamer) atau kepentingan duniawi.

Allah SWT berfirman, “Daging dan darahnya itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu…” (QS. Al-Hajj: 37)

Hikmah Larangan

Larangan-larangan ini memiliki tujuan:

  • Menjaga kesucian dan keikhlasan ibadah
  • Menegakkan aturan syariat Islam
  • Mendidik kedisiplinan dan ketaatan
  • Menumbuhkan rasa empati dan pengorbanan

Sempurnakan Ibadah dengan Menaati Aturan Larangan

Larangan bagi sohibul qurban merupakan bagian dari aturan syariat yang harus dipatuhi agar ibadah qurban menjadi sah dan bernilai di sisi Allah SWT. Dengan menghindari hal-hal yang dilarang, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah qurban dengan sempurna, baik secara spiritual maupun sosial.

Meski terlihat sederhana, anjuran ini memiliki makna spiritual yang mendalam. Ia menjadi bentuk ketaatan dan pengagungan terhadap syiar Allah, sekaligus menghadirkan rasa keterhubungan dengan jamaah haji yang sedang menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Jika Sahabat masih bingung akan menunaikan qurban di mana, LAZ Assyifa Peduli bisa menjadi pilihan bagi Anda dengan pilihan qurban yang dapat di lihat di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + 7 =