• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Info Terbaru
Perkuat Pemahaman, LAZ Assyifa Peduli Hadiri TALAQI Fiqih Zakat Kontemporer 2026

Perkuat Pemahaman, LAZ Assyifa Peduli Hadiri TALAQI Fiqih Zakat Kontemporer 2026

Jakarta — Untuk memperkuat pemahaman fikih zakat kontemporer, LAZ Assyifa Peduli menghadiri kegiatan TALAQI Fiqih Zakat Kontemporer 2026 yang diselenggarakan oleh Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), pada Senin (02/02/2026), di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat.

Mewakili LAZ Assyifa Peduli, Ust Gozali dan Ust Miqdad, hadir bersama sekitar 60 peserta lainnya yang terdiri dari pengelola lembaga zakat, praktisi filantropi Islam, akademisi, serta pemerhati ekonomi syariah. Forum talaqi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman fikih zakat kontemporer berbasis fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menjawab tantangan pengelolaan zakat di era modern.

Fikih Zakat Kontemporer Sebagai Respons Perkembangan

Dalam kegiatan TALAQI Fiqih Zakat Kontemporer 2026 ini, hadir Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, Lc., M.A., sebagai narasumber utama. Kegiatan dimoderatori oleh Dr. Agus Setiawan, M.A., Dewan Pengawas Syariah LAZNAS IZI.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa zakat merupakan ibadah maliyyah ijtima’iyyah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial-ekonomi.

“Perintah zakat memiliki kedudukan yang kuat dalam syariat Islam dan tidak dapat dilepaskan dari peran ulil amri, kedudukan harta zakat, serta amil zakat sebagai pihak yang diberi legitimasi syariah untuk mengelola zakat secara amanah dan profesional,” paparnya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan berbagai fatwa MUI terkait pengelolaan zakat kontemporer sebagai respons atas perkembangan sumber penghasilan dan model ekonomi modern.

“Fatwa MUI terkait pengelolaan zakat kontemporer ini hadir sebagai respons atas perkembangan sumber penghasilan dan model ekonomi modern. Di antaranya meliputi fatwa tentang zakat atas harta haram, zakat penghasilan, zakat perusahaan dan saham, zakat aset produktif (al-mustaghallat), zakat barang gadai, serta zakat bagi pelaku ekonomi kreatif digital seperti Youtuber dan selebgram,” tambahnya.

Beliau menyebut fatwa-fatwa tersebut menegaskan bahwa fikih zakat bersifat adaptif, namun tetap berpijak pada prinsip dan tujuan utama syariah.

Pada bagian akhir, beliau menekankan urgensi aturan dan pengawasan syariah dalam pengelolaan zakat untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sinergi antara ulama, regulator, dan lembaga amil zakat menjadi kunci dalam membangun tata kelola zakat yang kredibel, berkeadilan, dan berdampak nyata bagi kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Sementara itu, hadir pula sebagai pembicara utama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur.

Kegiatan ini juga diisi dengan sambutan dari sejumlah tokoh nasional, antara lain Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. Noor Ahmad, Ketua Dewan Pengawas Syariah LAZNAS IZI dan Dewan Syariah Nasional MUI Pusat, Dr. Oni Sahroni, Lc., M.A., serta Ketua FOZ dan Direktur Utama LAZNAS IZI, Wildhan Dewayana, S.T., M.Si.

Keikutsertaan LAZ Assyifa Peduli dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan kaidah syariah, regulasi, serta kebutuhan umat. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola zakat yang amanah, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Baca Juga: Penguatan Audit Syariah dalam Lembaga Zakat dan Wakaf

Zakat Bersama Assyifa Peduli

Menjawab perkembangan zaman mengenai zakat kontemporer ini, LAZ Assyifa Peduli hadir dengan berbagai progra bagi masyarakat yang akan menunaikan zakat, infak, maupun sedekah.

Program Zakat Assyifa Peduli merupakan ikhtiar nyata dalam menghadirkan keberkahan zakat agar tepat sasaran, amanah, dan memberi dampak berkelanjutan bagi para penerima manfaat.

Zakat yang dititipkan oleh para muzakki disalurkan dalam berbagai program, mulai dari bantuan kebutuhan dasar bagi fakir dan miskin, dukungan pendidikan bagi anak-anak dhuafa, pemberdayaan ekonomi umat, hingga respon cepat kebencanaan dan program kemanusiaan.

Assyifa Peduli berkomitmen menjaga kepercayaan melalui sistem pelaporan yang akuntabel, pendampingan program yang berkelanjutan, serta distribusi yang menjunjung tinggi nilai kebermanfaatan. Dengan menunaikan zakat melalui Assyifa Peduli, muzakki turut mengambil peran dalam membangun peradaban yang berlandaskan kepedulian, ta’awun, dan keberkahan.

Bersama Assyifa Peduli, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi jalan menghadirkan harapan dan kehidupan yang lebih layak bagi sesama. Zakat sekarang di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − 12 =

Campaign donasi