• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi ZIS
MENGHITUNG ZAKAT SAHAM

MENGHITUNG ZAKAT SAHAM

Dalam Islam, Zakat merupakan kewajiban utama bagi umat muslim. Hal ini telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, Sunnah nabi, dan ijma para ulama. Selain itu, zakat juga merupakan salah satu Rukun Islam yang menjadi pondasi atau unsur pokok tegaknya syariat Islam.

Maka, sebagai instrument yang menjadi salah satu Rukun Islam, dari segi ilmu fiqihnya hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Allah SWT berfirman:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (Q.S. At-Taubah: 103).

Ayat di atas menegaskan bahwa ketika kita mengeluarkan zakat berarti kita menaati perintah Allah SWT untuk menunaikan zakat. Selain itu, di dalamnya terkandung makna kepatuhan dan kepasrahan kepada Allah. “Berzakat merupakan upaya mensyukuri nikmat yang Allah beri.”

Sahabat, zakat terbagi dalam dua jenis yaitu zakat fitrah yang ditunaikan setiap bulan Ramadhan dan zakat maal yang ditunaikan ketika mencapai nishab dan haul atau kepemilikannya telah mencapai satu tahun hijriyah. Harta yang dikenakan zakat mal salah satunya adalah investasi atau saham, dan usaha produktif. Lalu bagaimana tata cara pelaksanaan zakat saham ini? Berikut penjelasannya.

Zakat Saham

Zakat Saham atau zakat investasi adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti Persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nishab dan sudah mencapai haul.

Perlu diingat, zakat saham yang hendak dibayarkan dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maha hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.

Tata Cara Menghitung Zakat Saham

Tata cara menghitung zakat saham dapat dimulai dengan mengetahui batas nishabnya. Nishab zakat saham sama nilainya dengan nishab zakat maal, yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau mencapai haul.

Dilansir dari baznas.jogjakarta.go.id, Dalam praktiknya, zakat saham biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar.bursa saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Berikut cara menghitunya:

2,5% x (Capital Gain + Dividen)

Cara Membayar

Setelah dihitung, zakat saham ini dapat dibayarkan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasanya. Namun, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah memberikan kemudahan kepada seluruh investor agar dapat menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang kemudian ditransfer ke rekening dana investor milik lembaga resmi tertentu yang telah terpercaya.

Ketika akan dibayarkan, investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nishab atau belum. Jika sudah, maka investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Nominal zakat dalam rupiah : (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Dikutip dari laman yang sama, simak contoh berikut ini:

  1. Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.

  1. Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *