• 0853-2059-5056
  • office@assyifapeduli.org
  • Subang, Jawa Barat, Indonesia
Edukasi ZIS
Audit Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Era Digital: Menjaga Kepatuhan dan Relevansi

Audit Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Era Digital: Menjaga Kepatuhan dan Relevansi

Oleh: Muhammad Miqdad Ibadurahman*

Zakat merupakan instrumen fiskal syariah yang berperan penting dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia. Data BAZNAS tahun 2024 menunjukkan bahwa penghimpunan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) mencapai Rp 41 triliun, sebuah capaian yang sangat dipengaruhi oleh digitalisasi pembayaran zakat melalui platform fintech dan kanal donasi online. Transformasi ini menandai pergeseran ekosistem LAZ menuju sistem keuangan digital yang terintegrasi dan dinamis. Namun, modernisasi ini menghadirkan tantangan baru bagi tata kelola syariah, khususnya terkait integritas audit syariah.

Salah satu isu mendasar adalah virtualisasi akad dan risiko teknologi. Dalam ekosistem digital, proses ijab qabul zakat direpresentasikan oleh klik tombol atau notifikasi elektronik, yang sulit diverifikasi secara syariah. Kemudian  aliran dana muzaki juga melewati sistem payment gateway multi-pihak yang memungkinkan dana tercampur (commingled) atau transit di rekening non-syariah. Kondisi ini menimbulkan potensi munculnya riba atau unsur syubhat. Tantangan lain terletak pada kesenjangan standar dan independensi pengawasan. Inovasi digital LAZ berkembang lebih cepat daripada regulasi dan pedoman audit syariah yang dikeluarkan DSN-MUI maupun IAI, sehingga memunculkan ambiguitas fikih yang menyulitkan auditor dalam memberikan penilaian.

Dalam konteks digital, audit syariah tidak lagi cukup berperan sebagai fungsi kepatuhan administratif, tetapi harus menjadi mekanisme safeguard yang melindungi nilai-nilai zakat. Orientasinya harus bergeser dari audit berbasis dokumen menuju audit berbasis dampak. Muzaki modern menuntut transparansi bukan hanya terkait dana masuk dan disalurkan, tetapi juga bukti pencapaian program. Oleh karena itu, audit syariah harus memasukkan evaluasi terhadap dampak sosial dan efektivitas program, dengan indikator yang berakar pada Maqashid Syariah, terutama perlindungan harta (Hifzh al-Mal) dan peningkatan kesejahteraan (Falah) mustahik.

Audit syariah yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan berfokus pada dampak menjadi penopang utama integritas dan keberlanjutan LAZ di era digital. Tanpa langkah ini, transformasi digital dapat menggeser zakat dari misi pokoknya dalam menciptakan keadilan dan kemaslahatan ekonomi.

*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam SEBI, Depok, Indonesia

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *