Sebagai salah satu instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat memiliki aturan yang mengikat dari ilmu fikihnya. Mulai dari melakukan pembayaran zakat sampat berakhir penyalurannya, semaunya diatur dengan sangat jelas di aturan islam yang mengikat. Aturan ini juga bukan untuk memberatkan ummat islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah SWT agar tidak mendzolimi haknya seseorang.
Kita sering mendengar juga wajibnya membayar zakat, lalu apakah kita sudah tau siapa saja golongan yang menerima zakat? Yuk, kita simak ulasan mengenai 8 Asnaf yang menerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 :
Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf, mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.
Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.